PPN 12% Resmi Berlaku! Ini 15 Stimulus Ekonomi untuk Menopang Kesejahteraan Masyarakat di Tahun 2025
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Jelang tahun 2025, Pemerintah telah menyiapkan upaya untuk menjaga daya beli dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Pasalnya, kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12% akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Salah satu potensi dampak yang bisa ditimbulkan dari kenaikan PPN sebesar 1 persen dari yang sebelumnya 11% itu adalah menurunnya daya beli.
Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan paket insentif kebijakan di bidang ekonomi berupa pembebasan hingga keringanan perpajakan untuk berbagai lapisan masyarakat dan dunia usaha.
Total, pemerintah sudah menyiapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025. Berikut adalah rincian 15 Stimulus Ekonomi yang ditujukan untuk mengurangi beban masyarakat.
Untuk rumah tangga berpenghasilan rendah, Pemerintah akan menyediakan serangkaian fasilitas kebijakan berupa:
1. PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merk “MINYAKITA”, sehingga PPN yang dikenakan tetap sebesar 11%.
2. PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% juga diberlakukan untuk tepung terigu, sehingga PPN yang dikenakan pada tepung terigu juga tetap sebesar 11%.
3. Gula industri juga menjadi komoditas yang memperoleh fasilitas PPN DTP sebesar 1% dari kebijakan PPN 12%, sehingga dikenakan PPN sebesar 11%. Adapun gula industri tersebut merupakan input penting bagi industri makanan minuman, dimana industri makanan dan minuman memiliki share sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
4. Pemberian Bantuan Pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram perbulan kepada masyarakat desil 1 dan 2 selama 2 bulan (Januari dan Februari 2025), dengan sasaran sebanyak 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
5. Diskon sebesar 50% untuk pelanggan dengan daya terpasang listrik hingga 2200 VA selama 2 bulan (Januari-Februari 2025), dengan menyasar sebanyak 81,42 juta pelanggan, mencakup konsumsi 9,1 Twh/bulan yang setara 35% total konsumsi listrik nasional.
Selain rumah tangga berpenghasilan rendah, kebijakan ekonomi yang didesain Pemerintah juga diperuntukan untuk masyarakat kelas menengah, yakni berupa:
6. PPN DTP Properti bagi pembelian rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar dengan dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar. Skema insentif tersebut diberikan sebesar diskon 100% untuk bulan Januari - Juni 2025 dan diskon 50% untuk bulan Juli – Desember 2025.
Load more