Masyarakat Jangan Panik! Ini Daftar Paket Stimulus Ekonomi di Tengah Kenaikan PPN 1% per 1 Januari 2025, Ada Banyak Insentif Termasuk Bansos Pangan
- Dok. Kemenkeu
Jakarta, tvOnenews.com - Menjelang penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%, pemerintah telah menyiapkan sejumlah insentif berbagai untuk masyarakat, khususnya bagi kelas menengah dan bawah.
Sebagaimana diketahui, kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% telah termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen per 1 April 2022, kemudian dari 11 persen ke 12 persen yang mulai efektif berlaku per 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN 1% yang dikhawatirkan akan menurunkan daya beli dan memicu inflasi, sejatinya telah diantisipasi oleh pemerintah lewat beberapa strategi.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu telah menekankan bahwa salah satu siasat antisipatif pemerintah adalah dengan memberikan sejumlah insentif.
"Tambahan paket stimulus bantuan pangan, diskon listrik, buruh pabrik tekstil, pakaian, alas kaki, dan furniture tidak bayar pajak penghasilan setahun, pembebasan PPN rumah, dan lain-lain akan menjadi bantalan bagi masyarakat," kata Febrio, dilansir Sabtu (28/12/2024).
Di sisi lain, Kemenko Perekonomian dalam Konferensi Pers terkait Paket Kebijakan Ekonomi beberapa waktu lalu juga telah merinci mengenai paket stimulus insentif yang akan diterima oleh masyarakat.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto membeberkan, pemerintah telah menyiapkan proyeksi insentif PPN dibebaskan yang sebesar Rp265,6 triliun pada tahun 2025.
“Agar kesejahteraan masyarakat tetap terjaga, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa Paket Stimulus Ekonomi yang akan diberikan kepada berbagai kelas masyarakat,” ujar Menko Airlangga.
Adapun Paket Stimulus Ekonomi berupa berbagai insentif tersebut dirinci dan dibedakan sebagai berikut:
1. Insentif untuk Rumah Tangga
Kelompok rumah tangga berpendapatan rendah akan mendapatkan stimulus berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1% dari kebijakan PPN 12% untuk Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting (Bapokting).
Bapokting yang dimaksud di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu, dan gula industri, yang dikenakan PPN tetap sebesar 11%.
Stimulus Bapokting itu dinilai cukup krusial untuk menjaga daya beli masyarakat terutama dalam pemenuhan kebutuhan pokok. Secara khusus, stimulus gula industri diharapkan bisa menopang industri pengolahan makanan-minuman yang mempunyai kontribusi sebesar 36,3% terhadap total industri pengolahan.
Load more