BI Tegaskan Transaksi dengan QRIS Bebas dari PPN 12%
- tim tvone - sinto sofiadin
Jakarta, tvOnenews.com - Bank Indonesia (BI) memastikan bahwa transaksi menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) tidak akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%.
Pengenaan PPN hanya berlaku pada barang atau jasa yang dibeli oleh konsumen, bukan pada metode pembayaran yang digunakan, termasuk transaksi nontunai seperti QRIS.
PPN yang dikenakan ke konsumen hanya PPN barang/jasa yang dibeli dan tidak dikenakan PPN atas transaksi menggunakan QRIS ataupun pembayaran non tunai lainnya," ungkap Bank Indonesia lewat keterangan di Instagram resmi @bank_Indonesia, Jumat (27/12/2024).
BI juga menjelaskan bahwa PPN untuk Jasa Sistem Pembayaran hanya dihitung dari biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant. Biaya ini termasuk Merchant Discount Rate (MDR).
"PPN ini tidak dikenakan kepada konsumen, sebagaimana yang sudah berlaku selama ini," tambahnya
Untuk mendukung pelaku Usaha Mikro (UMI), BI telah memberlakukan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS sebesar 0% sejak 1 Desember 2024 untuk transaksi hingga Rp500.000. Dengan kebijakan ini, usaha mikro tidak dikenakan tarif PPN, sehingga bebas pajak.
Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, juga menegaskan bahwa transaksi menggunakan QRIS serta pembayaran tol tidak akan dikenakan PPN 12%. Selain itu, transportasi publik, bahan pokok, dan turunannya juga dikecualikan dari pengenaan PPN.
“Jadi saya harus tegaskan, transaksi QRIS saya tegaskan tidak ada PPN,” kata Airlangga dalam peluncuran Program EPIC Sale 2024 di Tangerang, Minggu (22/12/2024).
Sebagai informasi, pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini berlaku untuk barang dan jasa dalam kategori tertentu, terutama yang tergolong mewah, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. (ant/nsp)
Load more