Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah sudah menyiapkan skema untuk honorer yang tidak lolos dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK 2024.
Sebagaimana diketahui, tahun 2025, status tenaga honorer di lingkungan pemerintah akan dihapus. Hal itu berlaku untuk seluruh honorer, baik di level kabupaten/kota, provinsi hingga pusat.
Penghapusan honorer diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2023.
Skema pemerintah itu tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Lantas apa itu PPPK Paruh Waktu?
Pada keputusan yang sama, PPPK paruh waktu merupakan opsi pertimbangan bagi honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tetap dinyatakan tidak lulus.
Load more