Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah tetap terjaga meski tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik 1% menjadi 12% pada 1 Januari 2025 mendatang.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, Febrio Nathan Kacaribu, dalam keterangan tertulisnya belum lama ini juga menegaskan bahwa ekonomi nasional tetap kokoh meski tarif PPN 12%.
Bahkan, Febrio memperkirakan pertumbuhan ekonomi tahun 2024 akan tetap tumbuh di atas 5,0%. Sedangkan pada 2025 mendatang, pihaknya optimis pertumbuhan ekonomi RI tetap dijaga sesuai dengan target APBN yakni sebesar 5,2%.
"Pertumbuhan ekonomi 2024 diperkirakan tetap tumbuh di atas 5,0%. Dampak kenaikan PPN ke 12% terhadap pertumbuhan ekonomi tidak signifikan," kata Febrio dalam keterangan resminya, Jumat (27/12/2024).
Kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12% merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan Pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif dilakukan secara bertahap, dari 10% menjadi 11% mulai 1 April 2022 dan kemudian dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025.
Kenaikan PPN secara bertahap ini dimaksudkan agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.
Load more