KKP Tangkap 240 Kapal Pencuri Ikan di Sepanjang 2024, Umumnya Kapal Berbendera RI: Kerugian Rp3,7 Triliun
Pung Nugroho juga menjelaskan, pelanggaran kapal-kapal pencuri ikan ilegal di wilayah pengelolaan perikanan negara mengakibatkan kerugian hingga Rp3,7 triliun.
Kamis, 26 Desember 2024 - 21:09 WIB
Sumber :
- Dok. KKP
Selain itu,Pung Nugroho juga menjelaskan bahwa pihaknya resmi mendapatkan kewenangan menggunakan kapal maling ikan berbendera Rusia, MV Run Zeng 03 menjadi kapal pengawas kelautan dan perikanan Indonesia. Kapal yang ditangkap dan diamankan pada pertengahan tahun lalu itu kini telah inkrah, sehingga bisa dimanfaatkan memperkuat armada kapal pengawas yang sudah ada.
“Kami menyampaikan tindak lanjut dari penanganan kapal MV Run Zeng 03 yang ditangkap waktu pertengahan tahun lalu. Saat ini, dari putusan pengadilan yang telah inkrah, kapal tersebut kami manfaatkan untuk kapal patroli. Kami beri nama Kapal Pengawas Paus 02,” katanya. (rpi)
Load more