LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Antara

Prabowo Perketat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat, Studi Banding Maksimal 3 Orang, Ini Kententuannya

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)

Kamis, 26 Desember 2024 - 13:30 WIB

Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan niat besar di balik rencana memotong anggaran perjalanan dinas ke luar negeri. 

Dalam Sidang Tanwir dan Milad ke-112 Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (4/12/2024), ia menegaskan pentingnya efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah pun mengeluarkan aturan terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) pejabat pemerintahan. 

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Kebijakan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) yang dikeluarkan Kementerian Sekretariat Negara.

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," tulis surat edaran tersebut.

Adapun aturan tersebut memuat lima poin utama sebagai berikut:

Baca Juga :

1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.

2. PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.

3. Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Tugas Belajar Program Diploma/Sarjana/Master/Doktoral/Post-Doktoral: Sesuai permohonan.
  • Kurir Diplomatik/Tenaga Ahli Indonesia Penelitian/Pengumandahan/Detasering: Sesuai permohonan
  • Misi olahraga: Sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping.
  • Kunjungan Presiden/Wakil Presiden: Sesuai arahan Presiden Rl melalui Menteri Luar Negeri.
  • Kunjungan Menteri/Pimpinan Lembaga: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  • Misi Kemanusiaan: Sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara.
  • Forum lnternasional Lintas Kementerian/Lembaga: Sesuai rekomendasi instansi penjuru.
  • Pembinaan/Pengawasan/inspeksil/Factory Acceptance Test: 3 orang.
  • Perbantuan Teknis/Misi Khusus Bidang Pengamanan: 4 orang.
  • Pameran/Promosi/Misi Kebudayaan/Misi Pariwisata/Misi Dagang/Misi lnvestasi: 5 orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
  • Pelatihan/Training/Studi Tiru: 10 orang.
  • Studi Banding/Benchmarking/Seminar/Simposium/Workshop/Konferensi: 3 orang.
  • Sidang/Dialog/Pertemuan Bilateral, Regional, Multilateral, lnternasional/Penjajakan kerja sama: 5 orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
  • Seremonial/Penganugerahan/Penghargaan/Penandatanganan: 3 orang

4. PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur:

a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan.

b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen:

  • Kerangka Acuan Kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan.
  • Konfirmasi resmi keikutsertaan individu beserta jadwal/agenda kegiatan/rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.
  • korespondensi rencana pelaksanaan kegiatan PDLN dengan perwakilan Pemerintah Republik lndonesia pada negara yang dituju.
  • Keterangan pembiayaan khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai: Sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi, dan Sepenuhnya atau sebagian dari donor/sponsor.
  • Rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, untuk PDLN ke negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan lndonesia, dan
  • Perjanjian tugas belajar bagi kegiatan PDLN dalam rangka mengikuti pendidikan gelar.

c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para Menteri/Wakil Menteri/Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan:

  • Permohonan persetujuan Tim pendamping substansi maupun non-substansi.
  • Permohonan persetujuan Menteri Ad lnterim, khusus bagi penugasan PDLN Menteri.

d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 minggu setelah kepulangan.

5. Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.

(nba)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Lagi Naik Perahu di Kali Ciliwung, Remaja Terjatuh dan Hilang Tenggelam

Seorang bocah laki-laki berinisial TM (14) tenggelam di Kali Ciliwung, Jakarta Selatan pada Jumat (27/12).
Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Indra Sjafri dan Shin Tae-yong Sepakat, Sejak Dulu Hal Ini Jadi Permasalahan untuk Timnas Indonesia, Apa Itu?

Sejak ditangani oleh pelatih asal Korea Selatan, Shin Tae-yong, pada tahun 2019 silam, Timnas Indonesia secara perlahan mulai menunjukan peningkatan performa.
Presiden Prabowo: Si Koruptor-Koruptor Itu Tidak Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden Prabowo: Si Koruptor-Koruptor Itu Tidak Rela Pemerintah Berbenah Diri

Presiden RI, Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa pelaku korupsi tidak rela melihat pemerintah Indonesia berbenah diri. 
Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tegaskan Megawati Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Kasus Harun Masiku

Ketua DPP PDI Perjuangan, Said Abdullah menegaskan bahwa kasus Harun Masiku sama sekali tidak ada sangkut pautnya dengan Megawati Soekarnoputri.
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Trending
Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Tak Terduga Gara-gara Ini, Pemain Mualaf di Timnas Indonesia Lebih Betah di Tanah Air Ketimbang Belanda

Bahkan ia pernah membandingkan, negara Belanda dengan Indonesia yang ternyata tak disangka jawabannya. Simak penjelasan pemain Timnas Indonesia ini merasa bebas
Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Singgung Soal Masa Depan Megawati Hangestri, Pelatih Red Sparks Terang-terangan Bilang Kalau Sebenarnya...

Pada musim keduanya di Liga Korea Selatan, Megawati Hangestri kembali menunjukan peran pentingnya untuk klub Daejeon Red Sparks di V league musim 2024/2025.
Pesan Damai Natal Nasional 2024: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa

Pesan Damai Natal Nasional 2024: Presiden Prabowo Serukan Persatuan Bangsa

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto menghadiri Perayaan Natal Nasional Tahun 2024 yang diselenggarakan di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta, Sabtu (28/12).
Wamenhub Tegaskan Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata

Wamenhub Tegaskan Keselamatan Transportasi di Lokasi Wisata

Wamenhub Suntana tekankan pentingnya keselamatan transportasi di lokasi wisata untuk mendukung kelancaran perjalanan demi kenyamanan wisatawan di Indonesia.
Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Tiba-tiba Media China Ucapkan Selamat Tinggal ke Timnas Indonesia, Katanya Skuad Shin Tae-yong Harus...

Secara mengejutkan tiba-tiba media China ucapkan salam perpisahan selamat tinggal kepada Timnas Indonesia asuhan Shin Tae-yong, apa yang sebenarnya terjadi?
Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan  yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William Akhirnya Ungkap Hubungan yang Sebenarnya dengan Sarwendah: Kita Udah Lama…

Boy William akhirnya mau jujur soal hubungan yang sebenarnya dengan Sarwendah. Lantas, seperti apa pengakuan Boy William? Simak artikel selengkapnya berikut
16 Tahun Lamanya Pemain Asing Red Sparks Tak Ada yang Mampu Pecahkan Rekor Ini, Media Korea Sebut Megawati Hangestri yang Bakal...

16 Tahun Lamanya Pemain Asing Red Sparks Tak Ada yang Mampu Pecahkan Rekor Ini, Media Korea Sebut Megawati Hangestri yang Bakal...

Jika menang atas IBK Altos pekan depan, Megawati Hangestri disebut akan menjadi pemain asing Red Sparks pertama yang pecahkan rekor 16 tahun di liga voli korea.
Selengkapnya
Viral