Pengawasan Aset Kripto Bakal Dipegang OJK per 10 Januari 2024, Begini Isi Aturan Terbarunya
Lewat POJK 27/2024, OJK akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan aset keuangan digital termasuk ekosistem kripto
Rabu, 25 Desember 2024 - 16:26 WIB
Sumber :
- ANTARA
Load more