Info Penting! Ada 7 Pajak yang Harus Dibayar Pemilik Kendaraan Mulai 2025, Cek Rincian dan Cara Hitungnya di SIni
- IST
6. Biaya Administrasi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)
Biaya ini dikenakan setiap kali Anda memperpanjang STNK kendaraan. Biaya administrasi STNK bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah tempat tinggal Anda.
7. Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor)
Biaya ini dikenakan untuk pembuatan dan penggantian TNKB, yang biasanya dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya ini juga bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan daerah setempat.
Cara Menghitung Pajak Kendaraan Baru di Tahun 2025
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah contoh perhitungan pajak kendaraan yang harus dibayar pada tahun 2025.
Misalnya, Anda membeli kendaraan baru dengan PKB sebesar Rp1 juta dan BBNKB sebesar Rp2 juta.
PKB = Rp1.000.000
Opsen PKB (66% dari PKB) = Rp660.000
BBNKB = Rp2.000.000
Opsen BBNKB (66% dari BBNKB) = Rp1.320.000
Total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah:
PKB + Opsen PKB = Rp1.000.000 + Rp660.000 = Rp1.660.000
BBNKB + Opsen BBNKB = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Jadi, total pajak yang harus dibayar untuk kendaraan baru tersebut adalah Rp5.000.000. (nba)
Load more