Jakarta, tvonenews.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai di lingkungan Badan Intelijen Negara (BIN).
Dalam aturan tersebut, dikatakan bahwa kenaikan tunjangan kinerja diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap capaian reformasi birokrasi yang dilakukan oleh BIN telah memenuhi kriteria.
"Sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi, Badan Intelijen Negara telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja," bunyi Perpres tersebut, dikutip Rabu (18/12/2024).
Kepala BIN yang mengepalai dan memimpin BIN diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Kelas Jabatan 1 Rp 2.575.000
Kelas Jabatan 2 Rp 3.154.000
Kelas Jabatan 3 Rp 3.980.000
Kelas Jabatan 4 Rp 4.179.000
Kelas Jabatan 5 Rp 4.607.000
Kelas Jabatan 6 Rp 4.837.000
Kelas Jabatan 7 Rp 5.079.000
Kelas Jabatan 8 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 9 Rp 7.474.000
Kelas Jabatan 10 Rp 6.349.000
Kelas Jabatan 11 Rp 10.947.000
Kelas Jabatan 12 Rp 12.370.000
Kelas Jabatan 13 Rp 13.670.000
Kelas Jabatan 14 Rp 21.330.000
Kelas Jabatan 15 Rp 24.100.000
Kelas Jabatan 16 Rp 32.540.000
Kelas Jabatan 17 Rp 41.550.000. (nba)
Load more