News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

LPS: Tabungan di Bawah Rp100 Juta Berpotensi Sulit Naik Imbas PPN 12 Persen

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai, tren tabungan masyarakat, khususnya pada segmen simpanan di bawah Rp100 juta, berpotensi sulit mengalami peningkatan karena adanya tarif PPN 12 persen.
Rabu, 18 Desember 2024 - 08:59 WIB
Ilustrasi orang tua mendidik anak menabung sejak dini
Sumber :
  • Istockphoto

Jakarta, tvonenews.com - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 dapat memengaruhi tren tabungan masyarakat.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menilai, tren tabungan masyarakat, khususnya pada segmen simpanan di bawah Rp100 juta, berpotensi sulit mengalami peningkatan karena adanya tarif PPN 12 persen.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sepertinya ketika sinyalnya daya beli, dicurigai menurun, kebijakan kenaikan pajak tidak terlalu akurat. Tapi saya enggak tahu, mungkin memang pemerintah lagi butuh uang untuk menambal anggarannya, mungkin juga bagus kalau uangnya langsung dipakai untuk program yang berguna untuk masyarakat,” kata Purbaya, dikutip Rabu (18/12/2024).

Purbaya mengatakan, tren tabungan masyarakat tidak akan langsung turun pasca penerapan tarif PPN 12 persen, namun cenderung mengalami kesulitan untuk terus meningkat.

"(Tabungan) enggak anjlok, tapi saya melihat sulit untuk naik kencang," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, saat pemerintah menerima dana masyarakat, maka dibutuhkan waktu untuk kembali ke sistem ekonomi yakni melalui mekanisme pembelanjaan. Sehingga jika dana baru dibelanjakan empat bulan kemudian, dampaknya terhadap ekonomi bakal tertunda.

"Yang jelas itu kan kalau uang masuk ke pemerintah, kan enggak langsung masuk ke sistem. Nah, let's say empat bulan di pemerintah sebelum dibelanjakan, dampaknya kan terlambat empat bulan atau lebih kan? Ya itu paling enggak dalam jangka panjang akan memengaruhi tren tabungan," terangnya.

Ia pun mengakui saat ini tren tabungan masyarakat sudah cenderung menurun jika mengacu pada berdasarkan survei LPS.

"Jadi kelihatannya akan sulit untuk naik," jelasnya.

Purbaya memprediksi pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan masih berada di angka 6 persen hingga 7 persen.

"DPK kita prediksi kita 6-7 persen, sampai sekarang belum kita ubah. Tapi tentunya kan itu akan adaptif tergantung perkembangan dari waktu ke waktu," tuturnya.

Purbaya menyatakan bahwa dampak negatif kebijakan pajak terhadap tabungan kemungkinan tidak akan terasa dalam jangka pendek.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal Ini disebabkan karena dana pemerintah dibelanjakan dengan tepat guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

Adapun pemerintah resmi menetapkan kenaikkan tarif PPN 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT