KPPU Temukan Dugaan Persekongkolan Pengadaan Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KCIC Buka Suara
- Antara
Jakarta, tvonenews.com - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) membantah terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
"KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan tersebut," kata General Manager Corporate Secretary KCIC Eva Chairunisa, Selasa (17/12/2024).
Dia itu ia sampaikan merespons hasil investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menuding adanya persekongkolan tender pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) di proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Eva mengatakan, KCIC tidak terlibat dalam proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan Electric Multiple Unit (EMU) dari Pelabuhan Tanjung Priok ke Depo Tegalluar yang dilakukan secara internal oleh PT CRRC Sifang Indonesia sebagai bagian dari konsorsium High-Speed Railway Contractor Consortium (HSRCC).
Meski begitu, KCIC menghormati proses yang dilakukan KPPU terkait dengan investigasi tersebut.
Ia mengatakan, proses pengangkutan EMU berlangsung mulai September 2022 sampai Juni 2023 menyesuaikan dengan jadwal kedatangan EMU di Pelabuhan Tanjung Priok. Pada kurun waktu tersebut secara total terdapat 12 EMU yang diangkut dalam beberapa batch ke Depo Tegalluar.
Lebih lanjut Eva menyampaikan bahwa sesuai kontrak Engineering, Procurement, and Construction (EPC) antara KCIC dengan konsorsium HSRCC, KCIC menerima EMU dari pabrikan CRRC Sifang dalam kondisi siap operasi dan sudah tersertifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Ini yang perlu diluruskan, bahwa investigasi KPPU dilakukan pada proses pengadaan penyedia jasa pengangkutan sarana, dimana KCIC sebagai penerima jasa tidak ikut serta pada proses tersebut, jadi sebagai penerima jasa lingkup kami memastikan sarana tersebut tiba di dipo Tegalluar, sehingga kalau kita melihat informasi KPPU yang dilaporkan itu bukan KCIC," ujar Eva.
Sebelumnya, investigator penuntutan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memaparkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) pada sidang perdana perkara Nomor 14/KPPU-L/2024 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Transportasi Darat untuk Pemasokan Electric Multiple Unit (EMU) pada Proyek Jakarta Bandung High Speed Railways Project.
Investigator menduga telah terjadi persekongkolan dalam pemasokan unit kereta untuk proyek kereta cepat Jakarta-Bandung tersebut.
Load more