Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Tenaga Kerja Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah memberikan insentif di tengah kenai tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen sejak Januari 2025 mendatang.
"Pertama adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta, dan kemudahan akses informasi pekerjaan," ujar Yassierli pada konferensi pers di gedung Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Tidak hanya itu, Yassierli juga menyebut pemerintah memberikan kemudahan akses program Prakerja untuk para pekerja yang mengalami PHK.
“Dengan ini kita mengharapkan para pekerja bisa meningkatkan peluangnya untuk bekerja kembali dengan memanfaatkan klaim manfaat JKP," kata Yassierli.
Yassierli berharap bahwa insentif materi yang diberikan pemerintah untuk para pekerja yang mengalami PHK bisa menjadi cara untuk mempertahankan daya beli mereka.
Tidak hanya itu, ada pula diskon sebanyak Rp50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk para pekerja yang terkena PHK.
“Dengan total jumlah pekerja itu sekitar 3,76 juta pekerja dan kami ingin pastikan bahwa pemberian relaksasi atau diskon ini tidak akan mempengaruhi pemberian manfaat oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja," kata Yassierli.
Oleh karena peraturan baru tersebut, berikut ini adalah beberapa cara yang dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami PHK dalam hal mengklaim JKP lewat BPJS Ketenagakerjaan:
Buat akun di situs SIAPkerja: Langkah pertama adalah membuat akun di situs resmi SIAPkerja. Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan identitas Anda.
Buat laporan kondisi PHK: Jika laporan terkait PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) belum tersedia, segera buat laporan yang memuat informasi lengkap terkait PHK Anda.
Ajukan klaim JKP: Setelah laporan PHK selesai, ajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui kanal yang tersedia.
Lakukan asesmen: Ikuti asesmen yang diperlukan sebagai bagian dari proses verifikasi klaim.
Tunggu pencairan dana: Setelah semua langkah selesai dan klaim disetujui, tunggu proses pencairan dana JKP sesuai jadwal yang ditentukan.
Anda harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir.
Membayar iuran BPJS minimal 6 bulan berturut-turut sebelum terkena PHK.
Menyertakan bukti atau surat keterangan PHK.
Bersedia kembali bekerja apabila ada peluang kerja baru.
Uang tunai:
45% x upah x 3 bulan pertama.
25% x upah x 3 bulan berikutnya.
Pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan.
Informasi pasar kerja untuk mencari peluang pekerjaan.
Konseling karier untuk membantu merencanakan langkah kerja ke depan.
(nsp)
Load more