Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji mulai Rp4,8 juta sampai dengan Rp10 juta per bulan. Pembebasan pajak penghasilan ini diberikan untuk pekerja di sektor padat karya.
Pemerintah juga memberikan bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.
Untuk mobil listrik dan hibrida, pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar.
PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025. (nba)
Load more