Aspataki berharap banyak ke Menteri KP2MI/BP2MI dapat memperbaiki tata kelola penempatan PMI menjadi lebih sederhana namun tetap mengedepankan Kompetensi Calon PMI.
Momen pembahasan revisi UU No. 18 Tahun 2017 di Komisi IX DPR RI, pada 5 dan 6 November 2024 lalu Aspataki telah menyiapkan kajian yang akan kami sampaikan kepada Menteri P2MI tentu yang bersifat menghambat CPMI dalam pemenuhan dokumen persyaratan serta regulasi yang tumpang tindih dan berakibat merugikan PMI dan keluarganya.(lkf)
Load more