Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen Mulai 1 Januari 2025
- ANTARA
Jakarta, tvonenews.com - Pemerintah memastikan tarif PPN 12 persen tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, PPN 12 persen hanya akan berlaku pada barang-barang mewah.
“Tapi akan diterapkan secara selektif kepada beberapa komoditas dalam negeri dan impor yang berkaitan dengan barang mewah, jadi pemerintah hanya memberikan beban itu kepada konsumen yang membeli barang mewah,” kata Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun.
Misbakhun memastikan, tarif PPN 11 persen masih berlaku untuk barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan jasa perbankan yang bersifat pelayanan umum. Aturan ini membuat tidak hanya ada satu tarif PPN.
Lalu, apa saja barang mewah yang masuk akan dikenakan tarif PPN 12 persen mulai tahunu depan?
Barang mewah kena PPN 12 persen
Misbakhun menjelaskan, PPN 12 persen khusus untuk barang mewah. Hal ini akan diterapkan selektif kepada barang yang selama ini kena Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
"PPnBM-nya mereka tetap, tapi terhadap siapa dikenakan PPN 12 persen itu, ya barang-barang yang masuk kategori mewah, baik itu impor maupun dalam negeri yang selama ini sudah dikenakan PPnBM," tuturnya.
Dia memastikan PPN 12 persen untuk barang mewah ini akan dikenakan terhadap masyarakat kelas atas yang mempunyai kemampuan membeli barang mewah.
Dikutip dari laman Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), barang tergolong mewah kena pajak jika memenuhi ketentuan berikut:
- Barang yang bukan barang kebutuhan pokok
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 141/PMK.010/2021, sejumlah kendaraan bermotor mewah dikenai PPnBM.
Berikut daftar kendaraan bermotor mewah yang kena PPnBM:
- Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai 3.000 cc
- Kendaraan bermotor untuk kurang dari 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder 3.000-4.000 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder 250-500 cc Kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 cc
- Kendaraan bermotor beroda dua atau tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc Trailer, semi-trailer dari tipe caravan untuk perumahan atau kemah.
Load more