News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Dirut InJourney Umumkan 37 Bandara bakal Buka 24 Jam saat Libur Nataru, Cek Tanggal dan Estimasi Puncak Arus Liburan

Sebanyak 37 bandara akan buka 24 jam selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025. Dirut InJourney, Maya Watono, juga menyampaikan estimasi arus puncak liburan.
Jumat, 6 Desember 2024 - 15:41 WIB
Dirut InJourney, Maya Watono, dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Aviasi Pariwisata Indonesia (Persero) atau InJourney, Maya Watono, mengungkapkan ada 37 bandara yang buka 24 jam selama libur natal 2024 dan tahun baru 2025.

“Kami juga mempersiapkan bandara kami, 37 bandara kami akan beroperasi 24 jam,” kata Maya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta Pusat, Jumat (6/12/2024).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menjelaskan kebijakan ini akan berlangsung selama 18 hari, mulai dari tanggal 19 Desember 2024 sampai 5 Januari 2025. Pihaknya memprediksi bahwa puncak arus liburan dan mudik nataru berlangsung sekitar tanggal tersebut.

“Puncak arus kita estimasikan terjadi di 20 Desember dan juga kembali di 4 Januari 2024,” ungkap Maya.

Selain itu, Maya menambahkan InJourney juga melakukan beberapa persiapan untuk memastikan kelancaran penumpang selama periode libur Nataru. Salah satunya satunya menambah 15.998 personel untuk ditempagkan di beberapa touch point.

“Customer service akan ada tambahan 336 personel, facility care 2.833 personel. Dan juga bahkan trolleyman bakal ditambahkan mencapai 400 personel,” jelasnya.

Adapun beberapa daftar bandara yang dikelola InJourney antara lain:

1. Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta)

2. Bandara Halim Perdanakusuma (Jakarta)

3. Bandara Kualanamu (Medan)

4. Bandara Supadio (Pontianak)

5. Bandara Minangkabau (Padang)

6. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)

7. Bandara Banyuwangi (Banyuwangi)

8. Bandara Radin Inten II (Lampung)

9. Bandara I Gusti Ngurah Rai (Denpasar)

10. Bandara Juanda (Surabaya)

11. Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar)

12. Bandara Sam Ratulangi (Manado)

13. Bandara Jenderal Ahmad Yani (Semarang)

14. Bandara Adi Sutjipto (Yogyakarta)

15. Bandara Adi Soemarmo (Surakarta)

16. Bandara Internasional Lombok (Lombok Tengah)

17. Bandara Pattimura (Ambon)

18. Bandara Internasional Yogyakarta (Kulon Progo)

19. Bandara Sentani (Jayapura)

20. Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang).
(saa/rpi)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT