Imbas Kotak Kosong Menang, Bangka dan Pangkalpinang Harus Pilkada Ulang 27 Agustus 2025, Anggarannya dari..
- Raisan Al Farisi-Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksanaan Pilkada ulang ditetapkan untuk dilangsungkan pada 27 Agustus 2025.
Pilkada ulang dilakukan untuk daerah dengan kondisi pemenang kotak kosong, khususnya di Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang.
Penetapan tanggal itu diambil lewat rapat bersama antara DPR, KPU, Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Penentapan tanggal itu, memperhatikan putusan MK yang mengatur pelaksanaan pilkada ulang harus dilangsungkan paling lambat satu tahun setelah pemungutan suara pilkada awal.
Menyikapi itu, DPR meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan kecukupan pendanaan pelaksanaan pilkada ulang.
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda meminta Kemendagri untuk menginstruksikan Pj. Bupati Bangka, dan Pj. Wali Kota Pangkalpinang agar cepat berkoordinasi dengan DPRD setempat.
Koordinasi itu guna memaksimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk pelaksanaan pilkada ulang.
Oleh sebab itu, dia berharap Kemendagri selama seminggu ke depan dapat memastikan penganggaran.
"Bisa dipilih dari tiga mekanisme yang ada, yakni memakai APBD kabupaten/kota, menggunakan APBD provinsi bila dibutuhkan, atau didukung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)," kata dia melasir ANTARA, Rabu (4/12/2024).
Untuk informasi, kebutuhan anggaran pilkada berdasarkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di Kabupaten Bangka mencapai Rp43,22 miliar.
Lalu, sebesar Rp34,08 miliar dibutuhkan untuk Pilkada Pangkalpinang. (vsf)
Load more