Dana KJP Plus Cair 6 Desember 2024, Cek Penerimanya di Link Ini
- Humas Pemprov DKI Jakarta
Jakarta, tvonenews.com - Kabar baik untuk penerima manfaat Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mencairkan KJP Plus tahap II tahun 2024. Dana KJP Plus akan dicairkan secara bertahap mulai 6 Desember 2024.
KJP sendiri adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Untuk pencairan dana kali ini akan digabung dari November dan Desember 2024 yang akan diterima oleh 523.622 peserta didik.
Nantinya, pencairan dana untuk penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini akan dilaksanakan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024
Berikut ini adalah besaran dana yang dicairkan pada KJP Plus Tahap II Tahun 2024 pada 6 Desember 2024 untuk semua jenjang:
Jenjang SD
Biaya rutin per bulan - Rp135 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp130 ribu
Jumlah Penerima - 242.919 siswa
Jenjang SMP
Biaya rutin per bulan - Rp185 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp170 ribu
Jumlah Penerima - 147.341 siswa
Jenjang SMA
Biaya rutin per bulan - Rp235 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp185 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp290 ribu
Jumlah Penerima - 48.876 siswa
Jenjang SMK
Biaya rutin per bulan - Rp235 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp215 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp240 ribu
Jumlah Penerima - 83.403 siswa
Jenjang PKBM
Biaya rutin per bulan - Rp185 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp115 ribu
Jumlah Penerima - 1.083 siswa
Cara Cek Penerima KJP Plus Tahap II 2024
Masyarakat ibu kota yang ingin mengetahui nama anaknya masuk atau tidak sebagai penerima KJP Plus 2024 cukup melakukan pengecekkan secara online menggunakan ponsel.
Cek penerima KJP plus tahap II 2024 dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Kunjungi laman https://kjp.jakarta.go.id/
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Pilih tahun Pilih tahap Jika sudah, klik “Cek”
- Tunggu beberapa saat sampai nama penerima KJP Plus 2024 tahap 2 muncul. (nba)
Load more