News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Alhamdulillah! Pencairan Saldo Dana KJP Plus Dirapel 2 Bulan, Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

Sebagai informasi, KJP sendiri adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.
Rabu, 4 Desember 2024 - 09:51 WIB
Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Kabar gembira untuk siswa sekolah di Jakarta. Pemerintah segera mencairkan saldo dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024. 

Sebagai informasi, KJP sendiri adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk para siswa dari keluarga kurang mampu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pencairan saldo dana KJP Plus Tahap II tahun 2024 akan dilakukan pada 6 Desember 2024. Untuk pencairan dana kali ini digabung dari November dan Desember 2024 yang akan diterima oleh 523.622 peserta didik.

Jadwal Pencairan Saldo Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Melansir dari akun resmi @upt.p4op, dana KJP Plus dan KJMU Tahap II akan segera dicairkan secara bertahap mulai tanggal 6 Desember 2024.

Adapun, informasi ini dikonfirmasi melalui akun Instagram resmi @upt.p4op.

"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024," tulisnya.

Nantinya, pencairan dana untuk penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2024 ini akan dilaksanakan  setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.

Besaran Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024

Berikut ini adalah besaran dana yang dicairkan pada KJP Plus Tahap II Tahun 2024 pada 6 Desember 2024 untuk semua jenjang:

Jenjang SD

Biaya rutin per bulan - Rp135 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp130 ribu
Jumlah Penerima - 242.919 siswa

Jenjang SMP

Biaya rutin per bulan - Rp185 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp115 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp170 ribu
Jumlah Penerima - 147.341 siswa

Jenjang SMA

Biaya rutin per bulan - Rp235 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp185 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp290 ribu
Jumlah Penerima - 48.876 siswa

Jenjang SMK

Biaya rutin per bulan - Rp235 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp215 ribu
Tambahan SPP untuk swasta per bulan - Rp240 ribu
Jumlah Penerima - 83.403 siswa

Jenjang PKBM

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Biaya rutin per bulan - Rp185 ribu
Biaya berkala per bulan - Rp115 ribu
Jumlah Penerima - 1.083 siswa

Perlu dicatat bahwa penggunaan Biaya Rutin maksimal bisa digunakan secara tunai sebanyak Rp100 ribu tiap bulannya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung
Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Fantastis, Segini Barang Bukti Hasil OTT KPK di Kantor Pajak Banjarmasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 1 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT