Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap barang impor ilegal berupa keramik.
Adapun, keramik yang diamankan, ditafsir senilai total Rp9,8 miliar.
"Terdiri dari keramik lantai senilai Rp5 miliar dan keramik peralatan makan berupa cangkir senilai Rp4,8 miliar," kata Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, melansir ANTARA, Selasa (3/12/2024).
Mendag memaparkan barang-barang tersebut tidak mengantongi izin impor.
"Selain itu tidak memiliki nomor induk berusaha atau NIB, serta tanpa dilengkapi laporan surveyor," ujarnya.
Load more