Kenaikan Upah Sebesar 6,5 Persen Berpotensi Picu Ancaman PHK, Menko Airlangga Sebut Pemerintah Akan Bentuk Satgas PHK
- Antara Foto
Jakarta, tvonenews.com - Keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menaikkan upah minimum pekerja (UMP) 2025 rata - rata sebesar 6,5 persen berpotensi menambah beban pengusaha. Untuk menghindari terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat dampak kenaikan upah, pemerintah akan membentuk satuan tugas PHK.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungapkan rencana pembentukan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) seusai adanya kebijakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.
"Pemerintah akan membuat Satgas terkait dengan PHK," kata Menko Airlangga saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin 2024 di Jakarta, Minggu (1/12/2024).
Dia menjelaskan, rencana pembentukan Satgas PHK merupakan respons pemerintah terhadap potensi PHK yang diambil perusahaan terhadap karyawan atau pekerja menyusul adanya kenaikan Upah Minimum Pekerja. "Sehingga yang kita lihat adalah fundamental industrinya. Jadi nanti kita akan pelajari di sana," ucap Airlangga.
Namun, Airlangga tidak menjelaskan lebih rinci kapan Satgas PHK akan dibentuk temasuk unsur-unsur yang akan dilibatkan. Dia hanya mengaku bahwa pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan menekan jumlah kemiskinan.
Diumumkan Langsung
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025, berdasarkan hasil keputusan melalui rapat terbatas bersama pihak terkait, Jumat (29/11) sore.
"Kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen," kata Presiden Prabowo saat mengumumkan langsung kenaikan upah 2025 di Jakarta.
Presiden mengatakan kenaikan ini sedikit lebih tinggi dari usulan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebelumnya merekomendasikan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, kenaikan ini masih dalam rentang kenaikan normal yang memperhitungkan tingkat inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi. (Ant)
Load more