News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Inilah Fokus Renstra Bappebti 2025-2029, Bentuk Harga Komoditas BPK

Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan mengatakan bahwa pengaturan harga komoditas lewat sistem PBK menjadi perhatian utama dalam Renstra Bappebti 2025-2029.
Sabtu, 30 November 2024 - 11:30 WIB
Inilah Fokus Renstra Bappebti 2025-2029, Bentuk Harga Komoditas BPK
Sumber :
  • Antara Foto

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Kasan mengatakan bahwa pengaturan harga komoditas melalui sistem Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) menjadi perhatian utama dalam Rencana Strategis (Renstra) Bappebti 2025-2029.

Kasan menjelaskan bahwa pencapaian pengaturan harga komoditas PBK adalah tujuan strategis Bappebti yang dijabarkan dalam lima prioritas untuk memperkuat Bappebti.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pembentukan harga komoditas melalui mekanisme PBK menjadi fokus di dalam Renstra Bappebti 2025-2029. Hal tersebut merupakan sasaran strategis Bappebti yang dijabarkan di dalam lima prioritas penguatan Bappebti," kata Kasan melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (30/11/2024).

Prioritas pertama adalah tercapainya ketahanan pangan melalui pengembangan Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia yang mendukung perdagangan futures dan fisik, mencakup pembentukan kontrak berjangka komoditi, memperkuat kontrak berjangka multilateral berbasis komoditi, meningkatkan kerjasama SRG dan PLK untuk sistem spot dan forward, serta memaksimalkan pemanfaatan SRG demi menjaga pasokan pangan.

Kemudian, prioritas kedua adalah ketahanan energi dengan memperkuat kontrak komoditas Renewable Energy Certificate (REC) di Bursa Berjangka.

Selanjutnya, prioritas ketiga adalah hilirisasi produk dengan mengembangkan kontrak berjangka komoditi seperti nikel, memperkuat kontrak berjangka multilateral untuk timah dalam sistem futures, dan mengoptimalkan perdagangan emas fisik secara digital.

Prioritas keempat mencakup penguatan dalam pengawasan, penegakan, tindakan, dan regulasi. Ini dijelaskan melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum dalam PBK, SRG, dan PLK, serta penguatan regulasi di bidang yang sama dan peningkatan literasi serta inklusi.

"Prioritas kelima mencakup tata kelola pemerintahan dan penguatan sumber daya manusia (SDM). Prioritas ini diimplementasikan melalui integrasi sistem layanan Bappebti, kerja sama Bappebti dengan otoritas dan bursa luar negeri, penguatan SDM, efisiensi kerja, dan pengelolaan APBN yang baik," ujar Kasan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Arah kebijakan dan Renstra Bappebti 2025–2029 yang telah dibuat ini akan menjadi pedoman untuk menciptakan industri PBK yang adil, transparan, dan efisien. Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.

Bappebti juga bertekad untuk secara berkala meninjau Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) yang terkait dengan komoditas. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa peraturan yang ada tetap relevan dan mendukung perkembangan pasar.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT