Masuk Kerja Saat Pilkada, Segini Uang Lembur yang Harus Diterima
Segini upah yang harus diterima oleh pegawai yang masuk kerja atau lembur di hari libur nasional, terutama saat ini adalah Pilkada 2024.
Rabu, 27 November 2024 - 16:17 WIB
Sumber :
- ANTARA/Muhammad Adimaja/am
Kebijakan ini mengacu pada peraturan yang memiliki kekuatan hukum, sehingga para pengusaha diwanti-wanti untuk mematuhinya. Jika melanggar, perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penetapan hari libur nasional untuk Pilkada dan perlindungan hak karyawan ini merupakan langkah pemerintah untuk memastikan bahwa pemilu berjalan lancar tanpa mengesampingkan hak pekerja. (nsp)
Load more