Kadin Harapkan Kebijakan Pengupahan Harus Berorientasi Pada Ekonomi
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Saleh Husin mengatakan, kebijakan pengupahan harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
"Kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan perekonomian nasional pada gilirannya juga bisa menjadi katalisator peningkatan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," kata Husin dalam keterangan di Jakarta, Senin (25/11/2024).
Hal itu diungkapkannya untuk menanggapi tuntutan serikat pekerja saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi undang-undang penciptaan lapangan kerja di sektor ketenagakerjaan.
Ia meminta semua pihak membaca keputusan tersebut dengan tetap fokus pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mematok pertumbuhan sebesar 8 persen.
Ia mengatakan pada tahun 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia mencapai 18,67 persen. Kemudian pada triwulan III 2024 kontribusi sektor industri pengolahan sebesar 19,02 persen.
"Capaian ini masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya untuk mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045," ujarnya.
Selain bermanfaat dalam meningkatkan nilai tambah bahan baku di Indonesia, industri manufaktur juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Dengan menciptakan lapangan kerja, setidaknya kita akan mengurangi tingkat kemiskinan.
Dikatakannya, berdasarkan Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013, terdapat enam kelompok industri yang tergolong padat karya, yaitu industri makanan, minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, kulit, dan tembakau. industri industri barang-barang kulit, industri sepatu, industri mainan anak-anak, dan industri mebel.
"Untuk negara dengan jumlah penduduk terbesar ke empat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalisator dalam mewujudkan kesejahteraan Masyarakat yang lebih luas," ucap Husin.
Namun, lanjut Husin, justru sektor padat karya merupakan kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengupahan.
"Sehingga manakala putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau ditafsirkan secara sepihak dengan kacamata kepentingan kelompok tertentu akan berdampak negatif terhadap sektor padat karya," tuturnya.
Load more