Penelitian Unpad: Kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) Terbukti Untungkan Nelayan dan Kelestarian Lobster
- Dok. Unpad
Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya dan Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (Fikom Unpad) belum lama ini melakukan penelitian terhadap nelayan lobster di tiga lokasi perairan Indonesia.
Riset tersebut utamanya berfokus pendapat para nelayan mengenai kebijakan Benih Bening Lobster (BBL) yang tertuang dalam Peraturan Menteri dan Kebijakan Menteri Kelautan & Perikanan.
Hasil penelitian menunjukkan, nelayan lobster mengakui kebijakan tersebut dianggaap berdampak positif bagi pendapatan mereka, terutama dalam hal menjaga kelestarian lobster di perairan Indonesia.
Sebagai informasi, kebijakan BBL tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) No 7 Tahun 2024 dan Keputusan Menteri (Kepmen) KP no 24 tahun 2024 tentang patokan harga BBL
Dua kebijakan tersebut secara khusus mengatur penangkapan dan budidaya lobster, penggunaan alat tangkap serta pelepasan kembali lobster hasil tangkapan sebesar 2% serta penetapan harga BBL.
Penelitian itu dilakukan di tiga sentra penangkapan lobster, yaitu Kabupaten Pesisir Barat Provinsi Lampung, Kabupaten Sukabumi Provinsi Jawa Barat, dan Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Riset yang dilakukan Unpad tersebut dikerjakan melalui wawancara tatap muka dalam rentang waktu antara 8-19 Oktober 2024, serta melibatkan 400 responden dengan tingkat kesalahan atau margin of error sebesar 4,9% pada tingkat kepercayaan 95%.
Tim peneliti Fikom Unpad yang dipimpin Kunto Adi Wibowo, Ph. D. menyebutkan para nelayan lobster mendukung Kebijakan BBL pemerintah.
“Tercatat sebanyak 87,6% responden menyatakan dukungan mereka atas kebijakan pengelolaan BBL. Hasil penelitian menunjukkan ada tiga hal utama yang membuat para nelayan lobster mendukung kebijakan itu, yaitu adanya peningkatan pendapatan, ketersediaan lobster di alam dan kemudahan untuk mendapatkan benih," kata Kunto dalam keterangan yang diterima, Senin (25/11/2024).
Pelestarian lingkungan menjadi perhatian para nelayan, sehingga mereka mendukung pembatasan tangkapan (kuota) dan pengembalian ke alam (restocking) BBL yang ditetapkan melalui Kepmen no 7 tahun 2024.
“Sebanyak 65% responden sangat setuju bahwa Kebijakan BBL saat ini berimbas positif pada kelestarian lobster di alam. Oleh sebab itu mereka menyadari kewajiban untuk mematuhi peraturan pemerintah dengan cara mengembalikan 2% tangkapan mereka ke alam, melaporkan hasil tangkapan, serta menggunakan alat tangkap yang pasif dan ramah lingkungan”, ujar Kunto yang juga Ketua Pusat Studi Komunikasi, Media, Budaya, dan Sistem Informasi, Fikom-Unpad.
Load more