Sederet Kasus Polisi Tembak Polisi, Berapa yang Karena Benturan Kepentingan Beking Bisnis Ilegal?
- Unsplus
Dari riwayat perkara, kejadian itu diduga berawal dari rasa sakit hati.
Pelaku divonis 12 tahun penjara oleh hakim PN Gunung Sugih, Lampung Tengah, pada 5 Januari 2022 karena melanggar Pasal 338 KUHPidana.
Kasus Rudi mendapat hukuman berat karena terbukti melakukan pembunuhan berencana dan mengaku melakukan penembakan secara sadar.
Motif penembakan ini yaitu sakit hati pelaku kepada korban. Menurut pelaku, korban kerap mengintimidasi dan menyebar aib pelaku ke publik.
Jakarta
Kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) adalah kasus polisi tembak polis yang menggemparkan publik, bahkan kasus ini berjalan sepanjang tahun 2022 hingga tahun 2023.
Ia tewas ditembak rekannya sendiri, Bharada E, pada 8 Juli 2022 di rumah Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Jakarta Selatan.
Brigadir J pertama kali dilaporkan meninggal karena baku tembak, namun akhirnya terungkap bahwa penembakan yang dilakukan Bharada E terjadi tanpa perlawanan atas dasar perintah atasannya, Ferdy Sambo.
Bharada E kemudian membuat pengakuan dan bersedia menjadi Justice Collaborator, hingga Sambo akhirnya divonis dengan hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) pada 13 Februari 2023.
Namun, vonis Ferdy Sambo diubah oleh Mahkamah Agung menjadi pidana penjara seumur hidup pada Agustus 2023 atas permohonan kasasi ke MA. (vsf)
Load more