Jakarta, tvOnenews.com - Menaker Yassierli karyawan terdampak imbas rencana penerapan PPN 12 persen akan dilindungi.
Secara khusus, Kemnaker akan memastikan perlindungan berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) saat menderima pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kita sudah antisipasi itu, kan kita punya instrumen JKP ya, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kita sosialisasikan terus,” ujar Yassierli, melansir ANTARA Jumat (22/11/2024).
Selain itu, pihaknya juga memastikan agar perusahaan menunaikan kewajiban terhadap para pekerja jika melakukan PHK.
Salah satu contohnya memberikan pesangon bagi pekerja yang diberhentikan.
Lalu, lanjut dia, pihaknya memiliki program konkrit yakni menghadirkan bursa kerja.
Ia mengklaim program tersebut akan leih rutin untukdilakukan.
“Salah satu bentuk aksi taktis yang kami lakukan (meningkatkan penyerapan tenaga kerja, jadi tiap minggu kita akan mengadakan job fair,” katanya.
Untuk informasi, pemerintah akan menerpakan kebijakan PPN 12 persen pada 1 Januari 2025.
Kementerian Keuangan menyebut rencana penerapan PPN 12 persen sudah matang, hanya tinggal dilaksanakan.
Sebelumnya, sejumlah kelompok pekerja sempat melontarkan keberatan atas rencana penerapan PPN 12 persen itu.(ant/vsf)
Load more