Jakarta, tvOnenews.com - Petisi penolakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen viral di media sosial. Sebagaimana diketahui, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 nanti.
Hal itu diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan perpajakan (HPP).
PPN naik menjadi 12 persen dari yang sebelumnya 11 persen.
Petisi itu disebar dalam bentuk tautan dengan dibarengi gambar garuda pancasila berlatar belakang biru.
Di gambar yang sama, tertulis 'menarik pajak tanpa timbal balik untuk rakyat adalah sebuah kejahatan. Jangan minta pajak besar kalau belum becus melayani rakyat'.
Load more