Setelah mendapat persetujuan Presiden, aturan terkait UMP akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kemnaker juga siap menyosialisasikan aturan ini kepada pemerintah daerah.
"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," ungkap Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli memberikan kabar baik bagi para buruh terkait kemungkinan kenaikan UMP 2025. Ia memastikan bahwa penurunan UMP tidak mungkin terjadi karena pemerintah fokus meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
"Iya dong (naik), masa ga naik," tegasnya pada 6 November lalu.
Meski belum mengungkap besaran kenaikan UMP, Yassierli memastikan diskusi intensif telah dilakukan dengan semua pihak terkait untuk mencapai rumusan terbaik.
Kenaikan UMP 2025 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Melalui dialog terbuka antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, kebijakan kenaikan UMP diharapkan menjadi solusi optimal dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. (ant/rpi)
Load more