Jakarta, tvOnenews.com - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi agenda penting bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa UMP akan ditetapkan paling lambat pada Desember 2024. Hal ini dilakukan agar UMP dapat mulai berlaku tepat waktu pada 1 Januari 2025.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," kata Menaker Yassierli saat berbicara di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
Yassierli menjelaskan bahwa pemerintah selalu membuka dialog dengan semua pihak, termasuk asosiasi buruh, untuk memastikan kebijakan pengupahan yang seimbang. Ia menekankan pentingnya mendengar aspirasi kedua pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.
"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," tambahnya.
Saat ini, Kemnaker masih merumuskan formula kenaikan upah bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional. Targetnya, proses ini selesai minggu ini agar hasilnya dapat segera dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," jelasnya.
Setelah mendapat persetujuan Presiden, aturan terkait UMP akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Kemnaker juga siap menyosialisasikan aturan ini kepada pemerintah daerah.
"Nanti kita akan minta tolong kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri. Kita biasanya ada zoom bersama ya dengan para gubernur. Nanti kami akan sosialisasi," ungkap Yassierli.
Sebelumnya, Yassierli memberikan kabar baik bagi para buruh terkait kemungkinan kenaikan UMP 2025. Ia memastikan bahwa penurunan UMP tidak mungkin terjadi karena pemerintah fokus meningkatkan kesejahteraan pekerja berpenghasilan rendah.
"Iya dong (naik), masa ga naik," tegasnya pada 6 November lalu.
Meski belum mengungkap besaran kenaikan UMP, Yassierli memastikan diskusi intensif telah dilakukan dengan semua pihak terkait untuk mencapai rumusan terbaik.
Kenaikan UMP 2025 diharapkan dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pemberi kerja sekaligus menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih adil.
Melalui dialog terbuka antara pemerintah, buruh, dan pengusaha, kebijakan kenaikan UMP diharapkan menjadi solusi optimal dalam meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja di Indonesia. (ant/rpi)
Load more