Berlaku April 2025, Ternyata Tak Semua Utang UMKM Bisa Dihapus, Ini Syaratnya
Proses penghapusan utang UMKM dapat selesai April 2025 sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet Kepada UMKM
Rabu, 20 November 2024 - 09:26 WIB
Sumber :
- ANTARA
Kredit tersebut hanya bisa dihapus tagih apabila telah dihapusbukukan minimal 5 tahun sejak PP berlaku.
Kemudian, kredit tersebut bukan kredit yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit, serta tidak memiliki agunan atau memiliki agunan kredit tetapi dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual. (ant/nba)
Load more