Heboh PPN 12 Persen Belaku 2025, 6 Negara Ini Ternyata Tak Pungut Pajak ke Warganya, Cocok untuk Ditinggali?
- pxhere.com
2. Kuwait
Anggota parlemen Yusuf Zalala mengatakan kepada IMF bahwa Kuwait tidak dapat memungut pajak kepada warga karena kualitas layanan publik negara itu yang tidak cukup baik.
IMF mencoba mengkalkulasi bahwa Kuwait mungkin akan menghabiskan seluruh cadangan minyak buminya pada 2017 jika tidak mereformasi sistem perpajakannya.
3. Oman
Sebagai salah satu negara bebas pajak, Oman tetap memungut kontribusi jaminan sosial kepada para pekerja lokal.
Kontribusi jaminan sosial itu sebesar 17,5 persen (7 persen dari gaji dan 10,5 persen dari pemberi kerja).
Tak hanya itu, pemberi kerja juga wajib membayarkan asuransi kecelakaan kerja sebesar 1 persen yang diambil dari gaji.
4. Qatar
Qatar mengumpulkan kekayaan yang besar dari industri minyaknya. Karena itu, negara tersebut tidak memungut pajak penghasilan atas individu. Meskipun Qatar mengenakan PPN sebesar 5 persen dan pemberi kerja harus membayar pajak jaminan sosial sebesar 10 persen).
5. Uni Emirat Arab (UEA)
Pemerintah UEA tidak mengenakan pajak penghasilan atas individu. Namun, terdapat pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen atas pembelian barang dan jasa.
UEA juga memungut pajak cukai atas barang-barang tertentu yang berbahaya bagi kesehatan, serta pajak perusahaan.
6. Brunei Darussalam
Di negara ini, orang tidak dikenai pajak penghasilan, sedangkan badan dipungut PPh sebesar 30 persen, khusus perusahaan minyak dan gas bumi sebesar 55 persen, terhitung sejak 1 Januari 2008.
Selain itu, warga negara Brunei Darussalam tidak dikenai PPN, tetapi harus menyumbang 5 persen dari gaji ke dana tabungan yang dikelola negara. (nba)
Load more