Heboh PPN 12 Persen Belaku 2025, 6 Negara Ini Ternyata Tak Pungut Pajak ke Warganya, Cocok untuk Ditinggali?
- pxhere.com
Jakarta, tvonenews.com - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen menuai aksi protes sejumlah pihak.
Banyak yang menilai kebijakan ini tak tepat diterapkan di tengah kondisi pelemahan ekonomi dan menurunnya daya beli masyarakat saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, penyusunan kebijakan tarif PPN 12 persen telah melalui kajian dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Selain karena wacana PPN 12 persen sudah direncanakan pada 2021 silam, aturan tersebut tertuang dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
"Artinya, ketika kami membuat kebijakan mengenai perpajakan, termasuk PPN ini, bukannya dilakukan dengan membabi buta dan seolah tidak punya afirmasi atau perhatian terhadap sektor lain, seperti kesehatan dan bahkan waktu itu termasuk makanan pokok," ujar Sri Mulyani.
Ia pun berjanji akan lebih berhati-hati dan memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat terkait kebijakan tersebut.
Di tengah polemik PPN 12 persen, ternyata beberapa negara ini justru tak memungut pajak kepada warganya.
Pemerintah di negara-negara bebas pajak penghasilan tersebut biasanya menikmati sumber pendapatan alternatif yang menguntungkan, seperti industri minyak nasional atau sektor pariwisata.
Daftar Negara Bebas Pajak
Pajak penghasilan (PPh) merupakan pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas pendapatan yang diterima dalam tahun pajak.
Di Indonesia, PPh diatur oleh peraturan perundang-undangan, salah satunya dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.
Meskipun penting untuk menjalankan pemerintahan, terdapat beberapa negara yang tidak membebankan PPh pribadi kepada warganya. PricewaterhouseCoopers (PwC) melaporkan terdapat 6 negara yang tidak memungut PPh pribadi.
6 Negara Bebas Pajak
1. Bahrain
Bahrain merupakan salah satu negara bebas pajak di dunia. Negara ini memperoleh sebagian besar kekayaan dan pendapatan pemerintahnya dari industri minyak.
Meskipun tidak memungut pajak, Bahrain membutuhkan kontribusi Asuransi Sosial dan Pengangguran.
Tarif iuran kontribusi asuransi sosial sebesar 23 persen untuk pekerja lokal (15 persen dari pemberi kerja dan 8 persen dari pekerja) serta 4 persen untuk pekerja asing (3 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari pekerja).
Load more