Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan bahwa pengiriman narkotika/narkoba melalui jasa ekspedisi kini menjadi modus utama para penyelundup.
Menghadapi modus tersebut, BPOM menyampaikan butuh kolaborasi lintas instansi untuk menghentikan penyelundupan melalui jalur pengiriman barang.
Harapannya adalah agar pengiriman narkotika lewat ekspedisi bisa ditekan secara maksimal.
“BPOM bersama Bea Cukai, Polri, TNI, dan pihak terkait akan terus berkoordinasi dan bekerja keras untuk mencegah dan menindak upaya penyelundupan ini,” ujar Sekretaris Utama BPOM Dr. Jayadi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
BPOM menyampaikan hal tersebut berkaitan dengan hasil operasi Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dalam mendukung program Asta Cita Presiden RI.
Sebelumnya, ditemukan berbagai narkotika dan minuman keras ilegal yang bernilai besar, di antaranya 67 kg sabu, 48 ribu butir dan 7,6 kg MDMA, serta 23 kg ganja dari beberapa wilayah seperti Aceh, Dumai, Bogor, Lampung, Jakarta, dan Banten. Selain itu, ditemukan pula 3.301 liter minuman keras berlabel cukai palsu senilai Rp2 miliar.
Di sisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan bahwa penyelundupan narkotika yang ditemukan umumnya menggunakan modus pengiriman jasa ekspedisi.
Ia menjelaskan bahwa barang-barang hasil operasi gabungan ini, seperti narkotika dan minuman keras ilegal, berada di bawah pengawasan BPOM yang turut mendukung penindakan ini.
Sri Mulyani mengungkapkan bahwa nilai barang-barang sitaan pada operasi terbaru mencapai Rp49 miliar, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp10,3 miliar yang berhasil dicegah.
“Dengan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap penyelundupan, pemerintah berupaya menciptakan iklim ekonomi yang sehat dan mendorong pertumbuhan yang inklusif serta berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan yang memimpin Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan menyebutkan bahwa pemerintah berhasil mengungkap 283 kasus penyelundupan selama periode 4-11 November 2024.
“Dari data intelijen keuangan selama empat tahun terakhir, total transaksi penyelundupan telah mencapai Rp216 triliun. Penyelundupan ini berdampak negatif bagi perkembangan produk lokal sehingga sulit untuk berkembang,” ujar Budi.
Ia menambahkan bahwa timnya telah memetakan beberapa modus penyelundupan yang kerap digunakan, seperti ketidaksesuaian dokumen, ekspor-impor ilegal, penyalahgunaan zona perdagangan bebas, dan pencucian uang.
Sepanjang tahun ini, pemerintah berhasil menggagalkan 213 aksi penyelundupan dengan barang bukti berupa produk garmen, tekstil, rokok, minuman keras, dan narkotika.
“Keberhasilan ini merupakan bukti nyata keseriusan pemerintah dalam melawan penyelundupan. Sinergi antarkementerian dan lembaga terkait terus dilakukan untuk menciptakan iklim ekonomi yang sehat serta memberikan keadilan bagi pelaku industri di Indonesia,” tambahnya. (ant/rpi)
Load more