Pemerintah Raup Rp29,97 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital! Kripto dan Fintech Melonjak, Siapa Penyumbang Terbesar?
- Ist
Pajak tersebut terdiri atas PPh 23 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri (WPDN) sebesar Rp789,49 miliar, PPh 26 dari bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) sebesar Rp488,86 miliar, dan PPN DN sebesar Rp1,43 triliun.
Total penerimaan pajak SIPP hingga Oktober 2024 mencapai Rp2,55 triliun, dengan kontribusi tahun ini sebesar Rp1,03 triliun. Rincian pajak SIPP terdiri atas PPh sebesar Rp172,68 miliar dan PPN sebesar Rp2,38 triliun.
Dwi menambahkan bahwa pemerintah masih terus mengeksplorasi potensi penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto atas transaksi aset digital, pajak fintech dari bunga pinjaman, dan pajak SIPP atas transaksi pengadaan barang dan jasa.
Dengan terus meningkatnya penerimaan pajak dari sektor digital, potensi ekonomi digital diharapkan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi pembangunan nasional. (ant/rpi)
Load more