News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Pangan Terkini Nasional 12 November 2024: Beras dan Bawang Naik, Daging Sapi Turun Jadi Rp130 Ribu per Kilogram

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium naik 0,26 persen atau menjadi Rp15.490 per kg.
Selasa, 12 November 2024 - 08:55 WIB
Harga Pangan Hari Ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat harga sejumlah komoditas pangan secara umum fluktuatif pada Selasa (12/11/2024) pagi. 

Harga beras dan bawang terpantau naik, sedangkan harga daging sapi murni turun menjadi Rp130.350 per kilogram.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berdasarkan data dari Panel Harga Bapanas, harga pangan di tingkat pedagang eceran secara nasional, beras premium naik 0,26 persen atau menjadi Rp15.490 per kg.

Begitu pun beras medium naik 0,22 persen Rp13.540 per kg, lalu beras stabilitas pasokan dan harga pangan (SPHP) Bulog juga naik 0,40 persen menjadi Rp12.610 per kg.

Berikutnya komoditas bawang merah naik 1,71 persen menjadi Rp36.370 per kg; begitu pula bawang putih bonggol naik 1,68 persen atau Rp680 menjadi Rp41.180 per kg.

Sedangkan harga komoditas cabai merah keriting turun 3,86 persen menjadi Rp27.670 per kg; sementara cabai rawit merah naik 1,73 persen menjadi Rp41.260 per kg.

Berikutnya, harga daging sapi murni turun 3,35 persen menjadi Rp130.350 per kg; sedangkan daging ayam ras naik 1,38 persen menjadi Rp36.740 per kg; lalu telur ayam ras juga naik 1,54 persen menjadi Rp28.290 per kg.

Berikutnya, harga kedelai biji kering (impor) terpantau naik 1,61 persen menjadi Rp10.730 per kg; lalu gula konsumsi juga naik 0,84 persen menjadi Rp18.100 per kg.

Kemudian, minyak goreng kemasan sederhana terpantau stabil di harga Rp18.330 per kg; sedangkan minyak goreng curah turun 1,13 persen menjadi Rp16.610 per kg.

Berikutnya harga tepung terigu curah turun 0,69 persen menjadi Rp10.080 per kg; begitu pun tepung terigu non curah juga turun 1,22 persen menjadi Rp12.960 per kg.

Kemudian, harga jagung di tingkat peternak naik 5,35 persen menjadi Rp6.300 per kg; harga garam halus beryodium turun 1,21 persen menjadi Rp11.390 per kg.

Berikutnya, harga ikan kembung terpantau turun 1,51 persen menjadi Rp36.510 per kg; sedangkan ikan tongkol naik 0,71 persen menjadi Rp31.170 per kg; lalu ikan bandeng turun 2,73 persen menjadi Rp32.400 per kg.(ant/nba)

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

tvonenews

 

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT