GULIR UNTUK LIHAT KONTEN

ADVERTISEMENT

LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Kondisi beberapa mobil pasca kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Sumber :
  • Istimewa

Bukan Hanya Penjara, Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi Juga Terancam Denda, Segini Besarannya Merujuk UU

Belum ada konfirmasi ihwal kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi murni kecelakaan atau ada kelalaian sopir. Polisi sudah mengamankan sopir untuk memastikan.

Senin, 11 November 2024 - 21:50 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, Senin (11/11/2024). Kecelakaan tragis terjadi di ruas arah Jakarta sekira pukul 15.15 WIB, sore tadi.

Puluhan korban kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92 sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Abdul Rozak, Purwakarta. Berlaku juga untuk satu orang terkonfirmasi korban jiwa.

Meski sudah dievakasi, jumlah korban masih belum ada informasi valid tentang jumlahnya.

Update terbaru, baru kronologi kecelakaan yang berhasil dihimpun pihak berwajib.

Kronologi versi kepolisian menyebut dugaan karena truk yang mengangkut muatan berat mengalami rem blong.

Rekaman dashcam memperlihatkan mobil putih selamat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Rekaman dashcam memperlihatkan mobil putih selamat dari kecelakaan beruntun di Tol Purbaleunyi KM 92, Senin (11/11).
Sumber :
  • Instagram @infojawabarat

 

Baca Juga

Alhasil, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya.

Kecelakaan beruntun ini melibatkan hingga 20 kendaraan.

"Jumlah korban jiwa dan luka asih dalam pendataan," terang Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham.

Belum ada konfirmasi pasti apakah kecelakaan tersebut adalah murni kecelakaan ataupun kelalaian pengemudi truk.

Untuk memastikan itu, polisi sudah mengamankan sopir truk yang bersangkutan.

Keterangan lanjutan akan diinformasikan polisi kemudian.

Hukuman

Ilustrasi Penjara
Ilustrasi Penjara
Sumber :
  • Freepik

 

Melansir aturan hukum yang berlaku, akibat kecelakaan beruntun itu, sedikitnya ada pasal hukum yang dilanggar sopir truk tersebut.

Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan KUHP.

UU LLAJ No 22 Tahun 2009

Pasal 310

Ayat (1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Ayat (2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Ayat (3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

Ayat (4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

UU KUHP

Pasal 359: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Pasal 360

Ayat (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.

Ayat (2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebahkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. (vsf)

 

img-logo
img-logo

Bantu kami untuk memperbaiki kualitas siaran TvOne dengan mengisi survey berikut

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Saling Puji Prabowo-Jokowi di HUT Partai Gerindra

Saling Puji Prabowo-Jokowi di HUT Partai Gerindra

Prabowo Subianto dan Joko Widodo atau Jokowi saling puji di perayaan pucak Hari Ulang Tahun (HUT) Partai Gerindra ke-17 di SICC, Sentul, Bogor Jawa Barat, Sabtu (15/2/2025).
Dua Bang Jago Berseragam Ormas Ngamuk Acungkan Pisau di Hadapan Anak TK Jadi Tersangka, Ini Motifnya....

Dua Bang Jago Berseragam Ormas Ngamuk Acungkan Pisau di Hadapan Anak TK Jadi Tersangka, Ini Motifnya....

Dua bang jago berseragam organisasi masyarakat (ormas) mengamuk hingga acungkan pisau di depan anak-anak TK saat latihan drum band di kawasan Permata Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel) pada Jumat (14/2/2025) ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah Hampir 30 Tahun, Green Day Obati Rasa Kangen Para Fans Lewat Penampilan Hampir 2 Jam

Setelah Hampir 30 Tahun, Green Day Obati Rasa Kangen Para Fans Lewat Penampilan Hampir 2 Jam

Grup band punk asal Amerika Serikat, Green Day, menyambangi Jakarta pada hari Sabtu (15/2/2025) lewat promotor musik Ravel Entertainment.
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott, mengalami nasib yang berkebalikan dalam laga lanjutan Liga Inggris di klubnya masing-masing.
Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh resmi ditahan atas kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Ustaz Adi Hidayat (UAH) ingatkan bahwa itu dosa besar.
Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang  Sampai Alami...

Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang Sampai Alami...

Viral di media sosial video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Pantai Indah Barat, Sektor Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/2/2025).
Trending
Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Kabar Pemain Abroad Timnas Indonesia di Liga Inggris: Beda Nasib Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott

Para pemain Timnas Indonesia, Nathan Tjoe-A-On dan Elkan Baggott, mengalami nasib yang berkebalikan dalam laga lanjutan Liga Inggris di klubnya masing-masing.
Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh Jadi Tersangka Asusila dan Aborsi Anak Nikita Mirzani, Ustaz Adi Hidayat: Akan Diazab di Dunia dan Akhirat

Vadel Badjideh resmi ditahan atas kasus dugaan asusila dan aborsi terhadap putri Nikita Mirzani, Laura Meizani alias Lolly. Ustaz Adi Hidayat (UAH) ingatkan bahwa itu dosa besar.
Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang  Sampai Alami...

Viral Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Jakarta Utara, Tujuh Orang Sampai Alami...

Viral di media sosial video beredar di media sosial memperlihatkan sejumlah massa melakukan aksi unjuk rasa berujung ricuh di Jalan Pantai Indah Barat, Sektor Timur, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (14/2/2025).
Dicecar Teman Dekat Ruben Onsu soal Rumor Mualaf, Desy Ratnasari Tak Tahan Lagi Akhirnya Berani Bicara Jujur: Niat Saya Satu...

Dicecar Teman Dekat Ruben Onsu soal Rumor Mualaf, Desy Ratnasari Tak Tahan Lagi Akhirnya Berani Bicara Jujur: Niat Saya Satu...

Kabar mengenai Ruben Onsu yang diduga menjadi mualaf terus menjadi perbincangan hangat publik. Tak tahan lagi, akhirnya Desy Ratnasari buka suara usai dicecar.
Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Vanja Bukilic Kembali Salip Moma sementara Megawati Hangestri Terus Dekati Viktoriia Danchak

Top Skor Liga Voli Korea 2024-2025: Vanja Bukilic Kembali Salip Moma sementara Megawati Hangestri Terus Dekati Viktoriia Danchak

Top skor Liga Voli Korea 2024-2025 kembali menyajikan persaingan ketat di papan atas setelah duo Red Sparks Megawati Hangestri dan Vanja Bukilic tampil gemilang
Patrick Kluivert Temukan Calon Pengganti Rafael Struick di Timnas Indonesia? Adrian Wibowo Makin Perlihatkan Peningkatan

Patrick Kluivert Temukan Calon Pengganti Rafael Struick di Timnas Indonesia? Adrian Wibowo Makin Perlihatkan Peningkatan

Pelatih Timnas Indonesia, Patrick Kluivert, patut memerhatikan Adrian Wibowo, yang bisa menjadi pesaing Rafael Struick di skuad Garuda di masa mendatang.
Sambil Menangis, Sarwendah Akui Tak Ada yang Ditutup-tutupi dari Betrand Peto: Kalau Onyo Sudah Besar...

Sambil Menangis, Sarwendah Akui Tak Ada yang Ditutup-tutupi dari Betrand Peto: Kalau Onyo Sudah Besar...

Sambil menangis, Sarwendah akhirnya akui tidak ada yang ditutup-tutupi dari Betrand Peto, dia berharap kalau Onyo sudah besar nanti...
Selengkapnya
Viral