Jakarta, tvOnenews.com - Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Purbaleunyi KM 92, Jawa Barat, Senin (11/11/2024).
Kecelakaan tragis ini terjadi di ruas arah Jakarta sekira puku 15.15 WIB, sore tadi. Rekaman kengerian kecelakaan yang disiarkan pengguna jalan tol tak butuh waktu lama memviralkan jagat maya. Tak sedikit orang yang merinding saat mendengan dan melihat detik-detik sebelum dan sesudah kecelakaan tersebut.
Meski sudah dievakasi, jumlah korban masih belum ada informasi valid tentang jumlahnya.
Hal itu juga termasuk untuk jenis luka korban.
Beredar informasi, kecelakaan ini mengakibatkan 23 korban, satu diantaranya meninggal dunia. Angka ini masih bisa berubah seiring hasil pendalaman lebih lanjut.
Teranyar, baru kronologi kecelakaan yang berhasil dihimpun pihak berwajib.
Untuk kronologi, versi kepolisian menyebut dugaan karena truk yang mengangkut muatan berat mengalami rem blong.
Alhasil, truk tersebut menabrak sejumlah kendaraan di depannya.
Kecelakaan beruntun ini melibatkan hingga 20 kendaraan.
"Jumlah korban jiwa dan luka asih dalam pendataan," terang Kadiv Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham.
Lalu, siapa yang akan bertanggung jawab atas biaya perawatan korban kecelakaan beruntun itu?
Pihak Jasa Raharja, sudah menyampaikan pengumuman bahwa seluruh korban kecelakaan beruntun di ruas Tol Purbaleunyi KM 92 diberikan santunan dari negara.
Santunan itu bukan berarti bukan untuk biaya pengobatan maupun kerugian materil kendaraan korban kecelakaan beruntun.
Namun, hanya uang bantuan dari negara sebagai bentuk pengganti kerugian dengan adanya syarat dan ketentuan untuk korban bisa mengklaimnya.
Direktur Utama Jasa Raharja, Rivan A Purwantono menjelaskan korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
"Sementara bagi korban luka mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat," terang dia dalam keterangan tertulisnya.
Mengapa Negara Harus Tanggung Jawab?
Hal itu sebagaimana bunyi dari Peraturan Menteri Keuangan RI (PMK) No.16 Tahun 2017 tentang Besar Santunan Dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Berikut besaran klaim santunan yang didapat korban kecelakaan darat berdasarkan PMK No.16 Tahun 2017:
Meninggal Dunia Rp50 juta.
Cacat tetap Rp50 juta (maksimal).
Perawatan Rp20 juta (maksimal).
Penguburan (meninggal dan tidak punya ahli waris) Rp4 juta.
Penggantian biaya P3K Rp1 juta.
Penggantian biaya ambulance Rp500 ribu.
Prosedur Klaim
Prosedur klaim santunan perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan dan bukti klaim yang sah. Dokumen yang diperlukan antara lain:
1. surat keterangan kecelakaan dari kepolisian
2. melengkapi formulir
3. Pemberian santunan (vsf)
Load more