LIVESTREAM
img_title
Tutup Menu
Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali
Presiden Prabowo Subianto
Sumber :
  • Istimewa

Presiden Prabowo Subianto Rombak Total Strukur Organisasi Kemenkeu 

Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, meleburkan beberapa Direktora Jenderal serta menambahkan Ditjen.

Kamis, 7 November 2024 - 15:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan secara besar-besaran terhadap struktur organisasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024. 

Ada dua direktorat jenderal (ditjen) serta satu badan baru dalam Kemenkeu yang diatur dalam beleid tersebut yaitu Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal; Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan; serta Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan. Sementara itu, Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dihapus dari struktur organisasi Kemenkeu.

Kini, fungsi BKF dilebur ke Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa peleburan itu bertujuan untuk memperkuat tugas serta fungsi BKF yang membidangi perumusan serta pelaksanaan kebijakan di bidang strategi ekonomi dan fiskal.

Kemudian, pada Pasal 14 Perpres 158/2024, dijelaskan bahwa tugas dari Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal mencakup perumusan serta pelaksanaan kebijakan; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria; pemberian bimbingan teknis dan supervisi; dan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Ditjen ini juga menjalankan tugas pelaksanaan administrasi ditjen dan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.

Sementara itu, Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan memiliki tugas untuk menaungi Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK).

Baca Juga :

“Untuk sekretariat KSSK masih ada, namun secara administratif berada di bawah Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan,” jelas Deni saat dikonfirmasi, Kamis (7/11/2024). 

Secara umum tugas tugas dan fungsi Ditjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan hampir mirip dengan Ditjen Strategi Ekonomi dan Fiskal. Tetapi, ditjen ini membidangi sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor keuangan, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 45-46.

Di sisi lain, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan memiliki tugas untuk menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi serta pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.

Deni menjelaskan bahwa ada empat alasan yang melatarbelakangi perombakan tersebut. Pertama, kondisi dinamika geopolitik dan ekosistem keuangan nasional terkini. Kedua, kompleksitas peran menteri keuangan dalam menetapkan kebijakan di sektor keuangan (dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK).

Ketiga, kompleksitas peran menteri keuangan selaku bendahara umum negara (BUN), terutama dalam bidang penerimaan negara (UU Nomor 1 Tahun 2004 dan UU Nomor 17 Tahun 2003).

Terakhir, dalam rangka penguatan integrasi dan interoperabilitas sistem keuangan dalam kerangka Integrated Financial Management Information System (IFMIS).

Berdasarkan Perpres 158/2024 mencabut Perpres 57/2020, maka susunan organisasi Kemenkeu saat ini adalah sebagai berikut.

  1. Sekretariat Jenderal

  2. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal (baru);

  3. Direktorat Jenderal Anggaran;

  4. Direktorat Jenderal Pajak;

  5. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;

  6. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;

  7. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;

  8. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;

  9. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;

  10. Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (baru);

  11. Inspektorat Jenderal;

  12. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (baru);

  13. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;

  14. Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak;

  15. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;

  16. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak;

  17. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;

  18. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;

  19. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;

  20. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional;

  21. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; dan

  22. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.

Perpres 158/2024 ini akan berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 5 November 2024. (ant/nsp)

 

Komentar
Berita Terkait
Topik Terkait
Saksikan Juga
Jangan Lewatkan
Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apa Dibenarkan Setelah Melakukan Perceraian Seseorang Boleh Menikah Lagi? Ini Pandangan Pastor Raditya Oloan

Apakah dibenarkan jika seseorang menikah lagi setelah perceraian? Pastor Raditya Oloan mengungkap pandangan Kristen tentang pernikahan kembali usai perceraian.
AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

AFC Sampaikan Fakta yang Tak Banyak Diketahui soal Timnas Indonesia U-20, Calon Lawan di Piala Asia U-20 2025 Diperingatkan

Meski tergabung di grup neraka, Timnas Indonesia U-20 memiliki potensi mengejutkan rival seperti Iran dan Uzbekistan di Piala Asia U-20 2025, ini peringatan AFC
Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tak Mau Anggap Remeh, Tim Analis Jepang Mengaku Sudah Kantongi Seluruh Data Pemain Timnas Indonesia? Mereka Bilang...

Tim Nasional Jepang tidak mau menganggap remeh laga melawan TImnas Indonesia pada lanjutan pertandingan grup C putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan  Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Demi Tumbangkan Jepang dan Arab Saudi di SUGBK, Shin Tae-yong Isyaratkan Pemain Ini Ikut Perkuat Timnas Indonesia

Timnas Indonesia tengah menyiapkan segala kematangannya dalam melakoni laga lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Stop Konsumsi 10 Jenis Makanan Ini Kalau Mau Tubuh Awet Muda Kata Ade Rai, Nomor 5 Paling Jadi Makanan Pokok Orang Indonesia

Stop Konsumsi 10 Jenis Makanan Ini Kalau Mau Tubuh Awet Muda Kata Ade Rai, Nomor 5 Paling Jadi Makanan Pokok Orang Indonesia

Ade Rai berbagi tips gaya hidup sehat soal memilih jenis-jenis makanan yang sebaiknya dihandari karena dapat mempercepat proses penuaan.
Megawati Hangestri Tunjukkan Skill Baru, Bukan Cuma Hebat Lepaskan Spike Keras, Ketika Lawan Hi Pass Megatron Mendadak jadi...

Megawati Hangestri Tunjukkan Skill Baru, Bukan Cuma Hebat Lepaskan Spike Keras, Ketika Lawan Hi Pass Megatron Mendadak jadi...

Megawati Hangestri menunjukkan skill lain selain kemampuannya melepaskan spike keras pada lanjutan pertandingan Liga Voli Korea antara Red Sparks vs Hi Pass.
Trending
Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral di Media Sosial Mobil Dinas Polisi Jadi Sasaran Amukan Warga Kota Tangerang, Ternyata Ini Penyebabnya

Viral video di sosial media mobil berplat nomor dinas polisi menjadi sasaran amukan warga kawasan Kosambi, Kota Tangerang.
Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Didukung Organda di Pilkada Kota Bekasi, Heri Koswara Janji Cari Solusi Angkot Tidak Kalah Saing dengan Transportasi Online

Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Bekasi mendeklarasikan dukungan terhadap Heri Koswara-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Ingin Potensi Alam Waduk Jatiluhur Diperhatikan Masyarakat, Kagama 4x4 Bakal Lakukan Sejumlah Kegiatan Ini

Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (Kagama 4x4) memulai langkah menyadarkan masyarakat soal potensi alam sekitar Waduk Jatiluhur, Purwakarta, Jawa Barat.
Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Harga Tiket Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang Bikin Fans Negeri Samurai Biru Kaget, Tapi Moriyasu Bilang...

Dalam waktu dekat, Timnas Indonesia menjamu Jepang pada lanjutan pertandingan Grup C Putaran Ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia di Gelora Bung Karno
Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

Trik ‘Licik’ Jepang Jelang Jumpa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026

AFC dan FIFA terlibat dalam skenario 'licik' Jepang untuk mengalahkan Timnas Indonesia di laga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, Jumat (15/11/2024) malam.
Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Bikin Was-was Hajime Moriyasu, Jawaban Berkelas Kevin Diks saat Ditanya Apakah Bakal Bermain di Laga Timnas Indonesia Melawan Jepang

Pemain keturunan timnas Indonesia, Kevin Diks buka menjawab soal apakah dirinua bisa bermain saat melawan Jepang di laga kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia
Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Prediksi Line Up Terkuat Timnas Indonesia Vs Jepang dengan Skenario Terburuk Mees Hilgers Harus Absen karena Cedera

Pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, tampaknya harus menyiapkan skenario terburuk saat Mees Hilgers absen melawan Jepang di Kualifikasi Piala Dunia 2026.
Selengkapnya
Viral