News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Zarof Ricar dan Tiga Hakim yang Terima Suap Ronald Tannur Kembali Diperiksa di Kejagung

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hari ini pihaknya kembali memeriksa empat orang tersangka dalam kasus Ronald Tannur.
Rabu, 6 November 2024 - 21:31 WIB
Mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvonenews.com - Kejaksaan Agung masih terus menyelidiki kasus suap dan gratifikasi dan pemufakatan jahat dalam putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa hari ini pihaknya kembali memeriksa 4 orang tersangka dalam kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keempat orang tersebut adalah Zarof Ricar mantan pejabat MA (Mahkamah Agung), dan tiga eks hakim Pengadilan Negeri Surabaya Heru Hanindiyo, Erintuah Damanik, dan Mengapul.

"Hari ini pemeriksaan lanjutan tiga oknum hakim dan ZR," ucap Harli, Rabu (6/11/2024).

Harli menjelaskan, pemeriksaan terhadap keempatnya pada hari ini adalah lanjutan dari pemeriksaan kemarin.

Dia juga memastikan pada pemeriksaan hari ini tidak ada agenda konfrontasi kepada mereka.

"Masih lanjutan saja," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara maraton dalam kasus suap yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.

Harli mengatakan bahwa hari ini pihaknya memeriksa 7 orang saksi dalam kasus yang menyeret keluarga Tannur itu.

Namun, meskipun maraton, pemeriksaan tersebut dilakukan di tempat dan kota yang berbeda-beda.

Ketujuh orang itu diperiksa terkait kasus suap atau gratifikasi terhadap tiga hakim

Pengadilan Negeri Surabaya kasus dalam vonis bebas kasus penganiayaan berat terhadap Dini Sera Afriyanti yang menjerat Ronald Tannur.

Di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, tim penyidik kejaksaan memeriksa adik dan ayah dari Ronald Tannur yakni Edward Tannur.

Kemudian pada kesempatan sama, Ronald Tannur juga kembali diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Medaeng.

Sementara itu, Zarof Ricar eks pejabat Mahkamah Agung selaku makelar kasus dalam hal ini juga diperiksa di Jakarta.

Selain itu, tiga orang hakim yang menerima suap dari Ronald Tannur juga diperiksa di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada siang tadi.

Ketiganya juga sekaligus dilakukan pemindahan penahanan menjadi di Rutan Jakarta.

Namun, di tiga rutan yang terpisah. Mereka adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Harli menyebut para tersangka tersebut juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.

Menurut Harli, pemeriksaan ketujuh orang saksi tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT