Jakarta, tvonenews.com - Nasib iPhone 16 series di Indonesia masih tak menentu. Pemerintah menegaskan peredaran dan perdagang ponsel terbaru Apple itu masih ilegal di pasaran. Hal ini terjadi karena perusahaan ponsel pintar itu belum memperpanjang TKDN lewat investasi sebesar Rp1,71 tiliun.
Hal ini jauh berbeda dibandingan dengan harga iPhone 16 Pro Max yang jika dikonversi ke dalam rupiah mencapai Rp20 jutaan. Bahkan untuk memori 1 TB, harganya mencapai Rp31 juta.
Dilansir dari Apple Insider, survei terbaru dari lembaga riset pasar TD Cowen mengungkap bahwa total biaya produksi iPhone 16 Pro Max 256GB, termasuk komponen, perakitan, dan pengemasan, hanya sebesar USD485 atau sekitar Rp7,6 juta.
Angka ini menunjukkan peningkatan sebesar USD32 atau sekitar Rp500 ribu lebih mahal dibandingkan biaya produksi iPhone 15 Pro Max yang sebesar USD453 atau sekitar Rp7,1 juta.
Komponen termahal dalam biaya produksi iPhone 16 Pro Max adalah layar dan modul kamera belakang, masing-masing seharga USD80 (sekitar Rp1,2 juta) atau 16% dari total biaya produksi.
Kamera juga merupakan komponen dengan peningkatan biaya terbesar dibanding generasi sebelumnya, dengan kenaikan sebesar USD10 (sekitar Rp158 ribu).
Selain kamera, biaya memori dan penyimpanan juga mengalami peningkatan sebesar USD5 atau Rp79 ribu per komponen.
iPhone 16 versi standar juga mengalami peningkatan biaya produksi menjadi USD416 atau Rp6,5 juta. Sementara iPhone 15 diproduksi dengan biaya USD395 atau sekitar Rp6,2 juta.
Meskipun biaya produksi iPhone 16 Pro Max 256GB hanya Rp7,6 juta, harga jualnya di pasaran jauh lebih tinggi. Hal ini menunjukkan bahwa Apple mendapatkan margin keuntungan yang signifikan dari setiap unit iPhone yang terjual.
Produk Apple terbaru yaitu iPhone 16 saat ini dilarang untuk diperjualbelikan di Indonesia. Hal ini terjadi karena perusahaan ponsel pintar itu belum memperpanjang TKDN lewat investasi sebesar Rp1,71 tiliun.
Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Ekonomi akhirnya bersuara terkait kapan penjualan iPhone 16 akan terjadi di Indonesia.
Pihaknya menjelaskan bahwa akan melihat terlebih dahulu ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri terhadap iPhone 16.
"Terkait dengan iPhone nanti kita lihat TKDN (nya)," kata Airlangga dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (5/11/2024).
Selain itu, Airlangga juga menjelaskan bahwa pemerintahan di bawah Presiden Prabowo Subianto akan terus mendukung pemenuhan TKDN kepada Apple. Selain itu, tim yang menangani juga akan disempurnakan seiring dengan perubahan yang terjadi saat ini.
"TKDN tentu juga akan kita dorong dan juga timnya juga nanti akan disempurnakan dengan adanya perubahan. Nanti kita monitor ya," ujar Airlangga.
Regulasi terkait hal tersebut sudah tertulis dalam Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam dan Komputer Tablet.
Saat ini, Apple disebut Menperin Agus Gumiwang harus memperpanjang TKDN-nya. Proses perpanjangan menunggu investasinya yang selisih 240 miliar dari Rp1,71 triliun.
“Proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple karena realisasi investasi Apple baru tercatat Rp 1,48 triliun, relatif kecil ya dibandingkan dengan produk-produk yang mereka datangkan ke Indonesia, dari komitmen antara Apple dan pemerintah yaitu Rp 1,71 triliun," ujar Agus dalam Rapat Kerja Tim Nasional P3DN di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Selasa (8/10).
Agus dengan tegas menjelaskan bahwa ia akan mengeluarkan izin penjualan iPhone 16 di Indonesia jika perusahaan Apple sudah memenuhi komitmennya.
"Once mereka memegang komitmen itu, kita akan keluarkan izin untuk mereka jual iPhone 16," tutupnya.(nba)
Load more