Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berharap Apple berkomitmen merealisasikan investasi pembangunan pabrik senilai USD10 juta dolar atau Rp157 miliar di Bandung, Jawa Barat.
"Kami berharap bahwa komitmen yang sekarang disampaikan ini (rencana investasi Apple)bisa dijalankan sesegera mungkin," kata Faisol, Rabu (6/11/2024).
Ia mengaku bahwa pihaknya sudah menghubungi Apple soal rencana investasi senilai Rp157 miliar tersebut. Namun hal itu masih akan dibicarakan lebih lanjut.
"Kami sudah mendengar (soal rencana investasi Apple), dan sudah menghubungi, tapi ini kita akan bicarakan lebih detail nanti," jelas dia.
Lebih lanjut, Faisol menilai bahwa meskipun rencana investasi sudah mencuat, komitmen pihak Apple dianggap masih kurang.
"Ya kan sebelumnya kita sudah mendengar Apple berkomitmen, dan ternyata sampai beberapa waktu yang lalu komitmennya masih kurang," katanya.
Faisol menambahkan, bahwa Kemenperin juga sedang mengkaji rencana penjualan iPhone 16 karena belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Dia menyebut dalam waktu dekat Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita bakal menyampaikan mengenai penjualan iPhone 16 di Indonesia.
"Pokoknya kami sedang mengkaji, dalam waktu dekat akan diumumkan oleh Pak Menteri," kata Faisol.
Sebelumnya, ramai pemberitaan mengenai Apple disebut-sebut akan memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Tindakan ini diambil demi bisa menjual iPhone 16 series di Indonesia.
Diketahui, produk terbaru Apple itu belum bisa dijual secara resmi di Tanah Air karena belum memenuhi regulasi TKDN.
Di sisi lain, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya siap melakukan penindakan terhadap platform e-commerce yang ketahuan menjual iPhone 16 series dan Google Pixel, karena belum ada izin dari pemerintah terkait penjualan telepon pintar tersebut.
"e-commerce kan selalu dievaluasi, ya kalau ada yang melanggar (menjual iPhone seri 16 dan Google Pixel) nanti, tentu kita kasih tahu, jadi kita adakan penindakan dan segala macam," kata Budi Selasa (6/11/2024).
Kementerian Perdagangan (Kemendag) melarang platform belanja daring atau e-commerce untuk menjual produk iPhone seri 16. Selain itu, e-commerce juga dilarang memfasilitasi penjualan smartphone Google Pixel yang diproduksi oleh Alphabet.(ant/nba)
Load more