Jakarta, tvonenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan aparat penegak hukum berupaya membawa mantan CEO Investree, Adrian Gunadi kembali ke Indonesia dan menjalani proses hukum terkait dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan.
“OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam melakukan proses penegakan hukum terhadap Adrian Gunadi terkait dengan dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan, termasuk antara lain mengupayakan untuk mengembalikan Adrian Gunadi ke dalam negeri sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Sesuai Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (POJK 10/2022), Investree wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak tanggal dicabutnya izin usaha.
Borrower tetap berkewajiban untuk melakukan pelunasan seluruh kewajibannya kepada pemberi dana atau lender. Proses penyelesaian kewajiban tersebut dilakukan melalui tim likuidasi.
OJK mencabut izin usaha Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024.
Pencabutan izin usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam rangka menciptakan industri LPBBTI yang sehat, berintegritas, inklusif, tangguh dan resilien, OJK akan terus melakukan langkah-langkah penguatan pengawasan terhadap industri penyelenggara LPBBTI, dan menyusun perubahan POJK 10/2022.
OJK juga melakukan upaya pengembangan dan penguatan industri LPBBTI sebagaimana tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri LPBBTI periode 2023-2028.(ant/nba)
Load more