- Siswa SD:
Umum: Rp 450.000
Siswa baru dan kelas akhir: Rp225.000
- Siswa SMP:
Umum: Rp 750.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 375.000
- Siswa SMA/SMK:
Umum: Rp 1.800.000 per tahun
Siswa baru dan kelas akhir: Rp 500.000 - Rp 900.000
- Kunjungi laman resmi SIPINTAR di https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1.
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi hasil perhitungan keamanan yang muncul.
- Klik tombol "Cari Penerima PIP".
- Data siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima akan ditampilkan.
PKH merupakan bansos rutin yang digelontorkan pemerintah kepada penerima manfaat dari batas data terpadu. Pencairan PKH ini berlangsung empat tahap selama satu tahun.
Di bulan November 2024 ini, PKH memasuki pencairan tahap keempat. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum menerima PKH pada bulan Oktober, kemungkinan akan mendapatkannya pada November atau Desember.
Adapun untuk tanggal pencairan, pemerintah tidak menjelaskan secara rinci. Bantuan ini akan disalurkan melalui kantor pos dan beberapa bank, termasuk BRI, Mandiri, BNI, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) khusus bagi masyarakat yang berada di wilayah Aceh.
Load more