Hapus Utang UMKM Bisa Dilakukan Asalkan Upaya Penagihan sudah Maksimal, Ini Kata OJK
OJK menegaskan bahwa hapus tagih atau pemutihan utang UMKM ini hanya dapat dilakukan jika upaya penagihan sebelumnya sudah optimal, termasuk restrukturisasi.
Jumat, 1 November 2024 - 22:59 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
“OJK siap mendukung kebijakan ini dan tentu kami sendiri juga sudah memiliki kebijakan-kebijakan yang sesuai dengan hal itu,” pungkas Mahendra.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM dapat terus berkembang dan berkontribusi positif terhadap ekonomi nasional. (ant/rpi)
Load more