Jakarta, tvOnenews.com - Sebanyak 30 perusahaan kripto diizinkan beroperasi di Bursa Central Finansial X (CFX) Indonesia.
Direktur Utama CFX Subani menyebutkan mereka sudah mengantongi Surat Persetujuan Anggota Bursa (SPAB).
SPAB menjadi pertanda perusahaan kripto tersebut legal di wilayah hukum Indonesia.
Artinya, mereka sudah menyesuaikan diri dengan syarat dari regulasi yang telah ditetapkan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tentang transaksi aset kripto.
Load more