Jakarta, tvOnenews.com - Kabar baik untuk seluruh masyarakat Indonesia. Sejumlah bantuan sosial (bansos) bakal cair pada November 2024 ini.
Beberapanya, adalah bansos turunan dari pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bahkan saat ini bansos tersebut akan ada penambahan.
Penyaluran bansos yang berlanjut disebut menjadi bagian dari janji politik Prabowo-Gibran.
Lalu apa saja bansos pemerintah yang akan cair pada November ini?
Berikit daftar bansos yang bisa kamu klaim.
1. Bansos BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai)
Bansos BPNT adalah bansos bebrbentuk bantuan uang tunai senilai Rp200 ribu. Bantuan ini dicairkan dua bulan sekali.
Sehingga, untuk periode ini, kamu bisa mendapat Rp400 ribu dengan perhitungan periode November dan Desember.
Kriteria penerima BPNT
Bansos ini diberikan ke sejumlah penerima manfaat dengan kriteria atau syarat sebagai berikut yakni:
1. Warga negara yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Menjadi keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
3. Bukan merupakan PNS, pensiunan PNS, prajurit TNI, anggota Polri dan karyawan BUMN/BUMD.
4. Keluarga tidak mampu.
2. Bansos PKH (Program Keluarga Harapan)
Bansos PKH merupakan bansos yang terbilang rutin diberikan pemerintah.
Dalam setahun, ada empat tahap pencairan bansos PKH, periodenya Oktober-Desember.
Pada November ini, masuk pencairan tahap ke empat di tahun ini.
Penerimanya adalah mereka yang belum menerima bansos PKH pada Oktober lalu.
Sedangkan, untuk yang tidak juga menerima pada November ini, maka akan menerimanya pada Desember.
Kriteria Penerima PHK
Agar kamu bisa menjadi penerima bansos PKH, kamu harus menjadi bagian dari keluarga penerima manfaat sebagaimana yang ditetapkan aturannya oleh pemerintah.
Adapun kriteria tersebut adalah:
1. Keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25 persen terendah di wilayah setempat
2. Berada dalam kelompok ibu hamil/menyusui, anak berusia 0-6 tahun
3. Anak SD/MI atau sederajat, anak SMP/MTs atau sederajat, anak SMA/MA atau sederajat
4. Lanjut usia mulai dari 60 tahun, dan penyandang disabilitas berat
Ada juga syarat tambahan seperti: masuk dalam Keluarga terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Lalu memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
3. Bansos PIP (Program Indonesia Pintar)
Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah dalam bentuk uang tunai pendidikan bagi anak usia sekolah.
PIP yang cair pada November ini, menjadi bagian lanjutan dari Oktober 2024. Proses pencairan dilakukan hingga Desember.
Adapun anak sekolah yang menerima bantuan PIP tersebut harus berada dari keluarga yang dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, atau menjadi pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS).
Tidak hanya itu, beberapa Kriteria lainnya harus dipenuhi siswa agar bantuan PIP bisa mendapatkan uang tunai pendidikan.
Kriteria Penerima PIP
Setidaknya, terdapat lima kriteria siswa agar bisa menerima bantuan PIP.
Kriteria-kriteria tersebut yakni:
1. Siswa yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
2. Siswa yang terkena dampak bencana alam
3. Siswa yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
4. Siswa yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
5. Siswa pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Sementara untuk mengklaim uang tunai dari bantuan PIP, penerima bantuan harus menyertakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diinput pada laman PIP Kemendikbud Ristek di https://pip.kemdikbud.go.id
Nominal yang Didapat
Penerima bantuan PIP berbeda bergantung jenjang pendidikan yang sedang ditempuh penerimanya.
Pelajar SD/SDLB/Paket A akan mendapat bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun atau Rp 225.000 khusus bagi siswa baru dan kelas akhir.
Peserta didik SMP/SMPLB/Paket B mendapatkan PIP senilai Rp 750.000 per tahun atau khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 375.000
Peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C mendapatkan Rp 1 juta per tahun. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir mendapatkan Rp 500.000. (vsf)
Load more