Sebelumnya, perusahaan penjual donat dan minuman kopi ini sempat dituntut dalam nomor perkara 93/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst.
Namun, gugatan ini kala itu dicabut.
Saat itu, hakim bunyi amar putusan majelis hakim adalah mengabulkan pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh pemohon. ada dua pemohon, yakni PT Kawan Berkarya Mandiri dan PT Hero Supermarket.
"Menyatakan sah pencabutan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU)," kata majelis dalam direktori putusan.
Lalu membebankan biaya perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) ini kepada pemohon PKPU I dan pemohon PKPU II sejumlah Rp.3.150.000,00.-. (vsf)
Load more