Jakarta, tvonenews.com - Paspor menjadi syarat wajib bagi Anda yang hendak melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor digunakan sebagai identitas diri saat berada di luar negeri.
Namun, ada sejumlah biaya yang harus disiapkan untuk membuat dokumen berbentuk buku kecil itu. Pemerintah baru-baru ini mengeluarkan aturan terbaru mengenai tarif pembuatan paspor dan visa.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Presiden ke-7 Joko Widodo meneken aturan tersebut pada 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Meskipun sudah diteken cukup lama, namun peraturan ini disebut baru akan berlaku 60 hari setelah resmi diterbitkan.
Ini artinya, tarif baru pembuatan paspor baru akan berlaku mulai 18 Desember 2024. Berikut ini tarif terbaru pembuatan paspor dan visa.
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Biasa Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 350 ribu.
- Elektronik Masa Berlaku 5 Tahun: Rp 650 ribu.
- Elektronik Masa Berlaku 10 Tahun: Rp 950 ribu
- Rusak: Rp 500 ribu.
- Hilang: Rp 1 juta.
3. SPLP untuk WNI Per Buku Rp 100.000,-
4. SPLP untuk Orang Asing Per Buku Rp 150.000,-
5. Biaya Percepatan paspor Selesai di Hari Sama Rp1.000.000,-
Sementara itu untuk biaya pembuatan visa dikenakan harga yang berbeda jika dibandingkan dengan paspor. Berikut ini adalah daftarnya.
a. Visa Kunjungan Paling Lama 7 Hari per orang Rp 250.000,-
b. Visa Kunjungan Paling Iama 14 Hari per orang Rp 350.000,-
c. Visa Kunjungan Paling lama 30 Hari per orang Rp 500.000,-
d. Visa Kunjungan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.000.000.-
e Visa Kunjungan Paling Lama 90 Hari per orang Rp 1.500.000,-
f. Visa Kunjungan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.000.000.-
a. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 60 Hari per orang Rp 1.500.000.-
b. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling lama 90 Hari per orang Rp 2.000.000.-
c. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 180 Hari per orang Rp 2.500.000,-
d. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 1 tahun per orang Rp 3.000.000.-
e. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 2 tahun per orang Rp 5.000.000,-
f. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Paling Lama 5 Tahun per orang Rp 10.000.000.-
g. Visa Kunjungan Beberapa KaIi Perjalanan Paling Lama 10 Tahun per orang Rp 15.000.000,-
Visa Tinggal Terbatas per Rp500.000 per permohonan
a. Biaya Verifikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori I per permohonan Rp1.000.000,-
b. Biaya Verilikasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori II per permohonan Rp 2.000.000,-
c. Biaya Verifrkasi Visa untuk Tujuan Tertentu Kategori III per permohonan Rp8.000.000.-(nba)
Load more